MEDAN - Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap seorang wanita berinisial NW dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
"Penyidik hari ini juga menggeledah serta melakukan pemeriksaan terhadap NW yang ditangkap di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono di Medan dilansir ANTARA, Kamis, 21 Maret.
Dalam penyelidikan terhadap tersangka NW tersebut sudah memenuhi pada unsur formil dan materiil.
"Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran," kata dia.
Menurut Sumaryono dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 16 saksi dengan mencatat empat laporan yang sama terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
"Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan," katanya.
BACA JUGA:
Sumaryono melanjutkan NW melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang.
Beberapa waktu kemudian, NW kembali menjanjikan karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.
"Namun, setelah beberapa bulan itu, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024 dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,2 miliar," tuturnya.