Bagikan:

SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar kasus penipuan seleksi penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021. Polisi menangkap satu orang tersangka berinisial HNA (40), warga Surabaya. 

"Pengungkapan ini setelah adanya laporan dari warga Surabaya dan Jember, yang merasa ditipu oleh tersangka. Peristiwa ini sendiri terjadi pada 14 Oktober 2021," kata Kombes Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat, 22 Oktober.

Gatot mengatakan, modus tersangka ini menjanjikan kepada korban, memastikan dia bisa meloloskan korban sebagai Taruna Akpol. Tersangka mengaku kepada korban sebagai staf khusus di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). 

"Padahal di bukan anggota, melainkan oknum. ersangka ini juga mengaku kepada korban, dan sampai saat ini baru dua korban yang bisa ditindaklanjuti, kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka," katanya.

Sementara itu Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba, mengatakan tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengaku bisa memasukkan peserta Seleksi Taruna Akpol TA 2021, dengan meminta sejumlah uang. 

"Namun setelah uang diserahkan, peserta dinyatakan tidak lulus, dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan," ujarnya.

Kronologis pengungkapan ini, bahwa tersangka HNA, mengatakan kepada korban bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol. Tersangka HNA meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol tahun 2021.

"Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan Pejabat Polri," katanya.

Setelah korban menyetujui, tersangka HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan, dan menunggu beberapa waktu, ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan. Sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 tersebut tetap tidak masuk atau gagal.

"Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu tersangka HNA memberikan Bilyet Giro, namun setelah dikliringkan terhadap Bilyet Giro tersebut, malah tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup," katanya.

Atas peristiwa ini, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp2,1 miliar, dengan rincian, korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar, dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp1,1 miliar.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti diantaranya, satu HP, dua lembar tanda terima peserta, beberapa rekening serta bukti transfer, Bilyet Giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021. 

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.