Bagikan:

YOGYAKARTA - Cara menghitung darah istihadhah sangat penting dipahami oleh para wanita Muslim. Istihadhah adalah kondisi haid yang prosesnya terjadinya tidak teratur atau berbeda dari haid biasa. Kondisi ini harus diperhatikan ketika wanita Muslim ingin melaksanakan ibadah-ibadah tertentu, termasuk salat.

Darah istihadhah berbeda dengan darah yang keluar ketika periode menstruasi atau ketika nifas. Darah istihadhah keluar melebihi batas maksimal atau kurang dari masa minimal haid dan nifas. Dengan mengetahui cara menghitung darah istihadhah, para wanita tahu kapan harus menjaga kebersihan spiritual dan fisik. 

Oleh karena itu, para wanita perlu mengenai tanda-tanda istihadhah, sehingga bisa menjaga kebersihan pakaian dan badannya untuk melaksanakan ibadah dengan nyaman. Lantas bagaimana cara menghitung darah istihadhah berdasarkan pandangan Islam?

Apa Itu Darah Istihadhah?

Darah istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar masa haid yang normal. Darah ini bukan karena menstruasi atau persalinan. Darah ini bisa muncul akibat sakit atau gangguan hormonal. Secara medis, kondisi ini dikenal sebagai menorrhagia.

Salah satu penyebab istihadhah adalah ketidakseimbangan hormon. Ketidakseimbangan hormon dalam tubuh wanita dapat menyebabkan menstruasi berkepanjangan atau istihadhah, terutama jika kadar hormon estrogen dan progesteron tidak seimbang. Kondisi tersebut dapat menyebabkan peluruhan berlebihan pada lapisan rahim (endometrium).

Selain itu, gangguan fungsi ovarium juga dapat menjadi penyebab istihadhah. Gangguan pada ovarium bisa mengganggu produksi hormon estrogen dan progesteron yang mengatur menstruasi, sehingga mengakibatkan menstruasi yang tidak teratur atau berkepanjangan.

Endometriosis juga bisa menyebabkan istihadhah. Endometriosis terjadi ketika jaringan endometrium tumbuh di luar rahim yang menyebabkan pendarahan abnormal serta nyeri sebelum dan selama menstruasi.

Istihadhah berbeda dengan haid atau nifas, sehingga wanita yang mengalami istihadhah dianggap seperti wanita suci. Artinya wanita muslim yang mengalami istihadhah tetap diwajibkan untuk shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.

Cara Menghitung Darah Istihadhah dari Mazhab Imam Hanafi

Pandangan mazhab Imam Hanafi menyebutkan ada beberapa prinsip kunci dalam menghitung darah istihadhah. Berikut ini cara menghitung darah istihadhah mengikuti mazhab Imam Hanafi.

Istilah Mu’tadah dan Bukan Mu’tadah

Istilah "Mu'tadah" merujuk pada darah haid yang keluar sesuai dengan periode haid yang biasa dialami seseorang. Sebaliknya, istilah "Bukan Mu'tadah" mengacu pada darah haid yang keluar di luar periode haid yang biasanya.

Mengukur Berdasarkan Lama Masa Haid Biasa

Jika darah haid keluar melewati periode haid yang biasa, darah tersebut dianggap sebagai istihadhah. Misalnya, jika seseorang biasanya haid selama 7 hari tetapi darah haid masih keluar pada hari ke-8 maka darah tersebut dianggap sebagai istihadhah.

Maksimal 10 Hari Haid

Untuk menghitung darah istihadhah, perlu diperhatikan durasi maksimal haid. Menurut mazhab Hanafi, masa haid tidak boleh melebihi 10 hari 10 malam. Jika darah haid keluar lebih dari 10 hari, maka darah yang keluar setelah 10 hari dianggap sebagai istihadhah.

Terputusnya Darah Haid

Jika darah haid berhenti selama periode haid dan kemudian keluar lagi dalam rentang waktu 10 hari, darah yang keluar kedua kali tersebut juga dianggap sebagai darah haid. Berarti orang ini harus menghentikan shalat selama masa haid dan melanjutkan shalat ketika darah haid berhenti sementara.

Dalam contoh apabila seorang wanita biasanya haid selama 7 hari dan darah haidnya berhenti hari ke-4, lalu keluar lagi pada hari ke-8 maka:

  1. Hari-hari 1-4 adalah masa haid (Mu'tadah).
  2. Hari-hari 5-6 adalah masa istirahat dari haid (tidak haid).
  3. Hari-hari 8-10 (jika masih keluar darah) dianggap istihadhah.

Cara Menghitung Darah Istihadhah dari Mazhab Imam Maliki

Mazhab Imam Maliki menghitung darah istihadhah dengan beberapa prinsip. Berikut ini cara menghitung darah istihadhah berdasarkan mazhab Imam Maliki. 

Darah Haid Terputus dan Keluar Lagi

Jika darah haid keluar pada hari pertama kemudian berhenti, namun muncul lagi dalam rentang waktu 15 hari (atau 18 hari jika Mu'tadah), maka darah pertama dan kedua dianggap sebagai satu fase haid.

Masa Minimal Suci

Menurut mazhab Maliki, masa minimal suci sangat singkat, cukup beberapa tetes saja. Jika darah berhenti dalam masa tersebut, wanita dianggap suci dan wajib menunaikan shalat.

Masa Haid yang Maksimal

Mazhab Maliki mengakui masa haid selama 15 hari untuk yang bukan Mu'tadah dan 18 hari bagi yang Mu'tadah. Jika darah keluar di luar rentang waktu tersebut, darah tersebut dianggap sebagai istihadhah.

Berdasarkan prinsip tersebut, cara menghitung darah istihadhah dapat digambarkan dengan contoh kasus berikut:

Apabila seorang wanita mengalami haid dari tanggal 1-5, kemudian di tanggal 6-8 darahnya berhenti, lalu darah haid keluar kembali pada tanggal 9-10 maka tanggal 1-5 dan tanggal 9-10 dianggap masa haid. Sementara tanggal 6-8 disebut sebagai masa suci dan wanita wajib melaksanakan ibadah shalat pada tanggal 6-8.

Cara Menghitung Darah Istihadhah dari Mazhab Imam Syafi’i

Pandangan mazhab Imam Syafi’i memiliki beberapa prinsip dasar dalam menghitung darah istihadhah. Berikut ini cara menghitung darah istihadhah berdasarkan mazhab Imam Syafi’i.

Darah Haid Terputus dan Keluar Lagi

Jika darah haid keluar pada hari pertama, kemudian berhenti, lalu keluar lagi maka seluruh masa ini dianggap sebagai satu periode haid. Kondisi ini berlaku asalkan rentang waktu dari awal keluarnya darah pertama hingga akhir keluarnya darah kedua tidak melebihi 15 hari.

Keharusan Darah Pertama selama Minimal Sehari Semalam

Darah pertama yang keluar harus minimal satu hari satu malam sebelum terjadi periode terputus. Artinya, jika darah pertama yang keluar hanya beberapa tetes atau kurang dari satu hari satu malam, periode haid yang terjadi setelahnya tidak dianggap sebagai haid.

Periode Terputus di Tengah Masa Haid

Jika ada jeda darah haid di antara dua periode darah haid, misalnya darah haid keluar pada tanggal 1-4, berhenti pada tanggal 5-7, dan keluar lagi pada tanggal 8-12, maka seluruh masa waktu dari tanggal 1 sampai 12 dianggap periode haid.

Hal ini mempengaruhi kewajiban menunaikan shalat bagi wanita. Selama masa darah haid yang dihitung berlangsung, wanita tidak boleh atau dilarang menjalankan shalat. Dalam contoh di atas, wanita tersebut dilarang menunaikan shalat dari tanggal 1 hingga 12.

Dengan mengetahui cara menghitung darah istihadhah, wanita Muslim bisa mengetahui kapan harus membersihkan diri untuk bisa menjalani ibadah dengan nyaman dan tenang. Baca juga penyebab telat haid pada remaja dan solusinya

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.