JAKARTA - Sidang gugatan perdata royalti lagu yang dilayangkan oleh Inara Rusli terhadap Virgoun kembali digelar pada Rabu, 17 Januari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang kali ini terdapat dua perusahaan yang merupakan tempat yang menaungi Virgoun terhadap kasus pengalihan royalti ilegal yang ditudingkan oleh Inara Rusli yaitu PT Digital Rantai Maya (DRM) dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP).
"Kami hadir mewakili tergugat 2 dan 3 PT Digital Rantai Maya dan PT Digital Rumah Publishindo sebagai tergugat 2 dan 3," ucap Ari Jualiano Gema, kuasa hukum DRM & DRP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu, 17 Januari.
Ari Juliano membantah kalau tidak ada pengalihan royalti lagu yang ditudingkan oleh Inara Rusli terhadap Virgoun. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya perjanjian apapun antar DRM dan DRP dengan Virgoun.
"Adanya pengalihan hak, di sini kami tegaskan bahwa dalam perjanjian antara Virgoun dengan DRM dan DRP, tidak ada satu kata pun yang tertulis adanya pengalihan, tidak ada," kata Ari.
BACA JUGA:
"Oleh karena itu, jika selama ini berkembang di publik, Virgoun mengalihkan hak seolah-olah menghilangkan hak ini tidak ada sama sekali," imbuhnya.
Melihat hal ini, Ari malah menuding pihak Inara melakukan penyesatan fakta mengenai pengalihan royalti lagu. Ia merasa laporan Inara itu tidak berdasar dan tidak sesuai fakta.
"Di dalam perjanjian faktanya tidak tertulis adanya pengalihan. Oleh karena itulah, dari tiga hal yang kami sampaikan tadi, kami melihat adanya memang upaya untuk menyesatkan dan tidak berdasar dan tidak sesuai fakta," ucap Ari.