Bagikan:

JAKARTA - Sejak diputuskan bercerai oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Barat, hubungan mantan pasangan Inara Rusli dan Virgoun kembali memasuki babak baru.

Pasalnya, kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara menyampaikan bahwa kliennya melayangkan gugatan kepada mantan suaminya atas dugaan pengalihan royalti lagu tanpa izin Inara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini sendiri sudah masuk ke dalam daftar di pengadilan pada 14 Desember kemarin.

"(Kasusnya) Pengalihan tanpa izin hak cipta atau royalti Virgoun ke label," ujar Arjana Bagaskara.

Arjana menjelaskan, Inara tidak mengetahui alasan dari Virgoun melakukan hal tersebut. Pasalnya, Inara hanya seorang ibu rumah tangga yang kurang memahami terkait hak cipta.

"(Alasannya) enggak tahu kitanya. Ibu Inara itu ibu rumah tangga, nggak tahu soal hak cipta," lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Arjana mencoba menjelaskan gugatan perdata yang dilayangkan Inara kepada vokalis band Last Child tersebut. Yang pertama terkait diduga adanya pengalihan hak cipta ke label tanpa izin yang dilakukan oleh Virgoun.

"Isinya pertama, kita argumentasi Virgoun mengalihkan hak cipta ke label tanpa sepengetahuan istri. Terkait hak cipta itu ada 4 lagu, ada Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, Orang Yang Sama, dan Saat Tlah Kamu Mengerti," jelasnya.

"Nah 4 lagu itu dalam putusan PA Jakbar jadi harta bersama. Karena harta bersama harus sesuai perizinan istri dong pengalihannya," sambung Arjana.

Selanjutnya, Arjana berharap agar perjanjian yang dilakukan oleh Virgoun terhadap dua label yang diduga menerima hak royalti tersebut dibatalkan karena sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kedua, minta perjanjian dengan label dibatalkan lewat pengadilan ini. Ada dua label dengan perjanjian berbeda dilakukan Virgoun. Kami menganggap Virgoun dengan dua label ini telah melakukan perbuatan melawan hukum," pungkasnya.