Inara Rusli Bakal Langsung Minta LMK dan Publisher untuk Dapat Royalti Lagu Virgoun
Inara Rusli (Instagram @mommy_starla)

Bagikan:

Inara Rusli Akan Minta LMK dan Publisher Lagu Virgoun untuk Dapat Royalti Secara Langsung

JAKARTA - Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat dalam kasus perceraian antara Virgoun dan Inara Rusli memuat soal pembagian royalti lagu.

Menurut Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli, majelis hakim mengabulkan permintaan pembagian royalti terhadap empat lagu yang diciptakan Virgoun, yaitu Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, Selamat (Selamat Tinggal), dan Orang Yang Sama.

“Dalam putusan itu kan kita minta, kita nuntutnya kan terkait pembagian royalti 50-50, nah ternyata majelis mengabulkan. Karena secara hukum, royalti itu kan hak ekonomi yang diturunkan dari lagu-lagunya Virgoun. Nah, terhadap royalti ini, Inara berhak mendapat setengah bagian,” kata Arjana Bagaskara saat dihubungi VOI, Minggu, 12 November.

Arjana menyebut putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat itu akan menjadi landasan hukum bagi Inara Rusli untuk mendapat royalti dari empat lagu tersebut secara langsung dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan publisher.

“Iya, nanti pasti menuntutnya ke publisher dan LMK. Karena kan royalti dibayar melalui mereka sebagai sumber distribusi royalti,” ujar Arjana.

“Kayak Virgoun itu nama LMK-nya kan WAMI, nah otomatis kita juga akan tarik WAMI untuk bisa mengeksekusi putusan Pengadilan Agama ini,” lanjutnya.

Dalam hal ini, Arjana juga mencoba meluruskan bahwa yang dituntut Inara Rusli dari Virgoun bukanlah hak cipta, melainkan hak ekonomi dari empat lagu yang diciptakan Virgoun.

Dengan begitu, hak moral Virgoun sebagai pencipta lagu tidak akan berubah.

“Yang mungkin nanti bikin agak bias itu, masyarakat mungkin memahaminya Inara menuntut sebagai pencipta lagu, bukan, Inara mendapatkan bagian turunan dalam bentuk hak ekonomi dari lagu-lagu itu,” tandasnya.