Bagikan:

JAKARTA - Sidang perdata hak royalti yang merupakan gugatan Inara Rusli terhadap Virgoun digelar di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari.

Sayangnya, Virgoun sebagai tergugat kedua terlihat tidak hadir dalam persidangan perdana. Hai ini membuat pihak Inara Rusli, diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Julio Tambunan merasa kecewa.

"Kami menyayangkan baik Virgoun tergugat dua dan tergugat tiga juga tidak hadir, para tergugat tidak ada yang hadir sama sekali hasilnya ditunda jadi tanggal 17 Januari," kata Julio.

Seperti diketahui bahwa Virgoun diketahui melakukan pengalihan hak royalti yang sudah ditetapkan sebagai hak Inara Rusli kepada pihak label. Julio menjelaskan kalau ini merupakan tindakan melawan hukum.

"Sehingga dalam pengalihannya, penjualan, dan sebagainya harus dalam kesepakatan kedua belah pihak. Di mana Pak Virgoun melakukannya secara sepihak. Seharusnya perbuatan itu, pengalihan tersebut, adalah perbuatan melawan hukum," lanjutnya.

Padahal pada sidang sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Agama Jakarta Barat sudah menentukan kalau Inara berhak mendapatkan 50 persen royalti dari keempat lagu yang ia ajukan.

"Kita bisa sebutkan berdasarkan putusan Pengadilan Agama kita mendapatkan 50 persen. Cuma di sini kita tidak ada angka khusus," pungkasnya.