Bagikan:

YOGYAKARTA - Hukum membaca Al-Qur'an di HP saat haid barangkali masih menjadi suatu hal yang dipertanyakan oleh para muslimah. Persoalan ini berasal dari pendapat yang mengatakan wanita haid diharamkan menyentuh Al-Qur'an.

Diharamkannya wanita haid menyentuh Al-Qur'an ini dijelaskan Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah. Ia mengatakan, semua yang diharamkan pada orang junub juga menjadi hal yang haram bagi wanita haid.

Dalam kitab Fiqh Sunnah-nya, ulama Syafi'iyyah, Sayyid Sabiq, juga menjelaskan bahwa dilarang membaca Al-Qur'an meskipun sedikit. Dalam kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq, Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi menjelaskan, mungkin yang dimaksud Sayyid Sabiq tersebut yaitu membaca Al-Qur'an sambil memegang mushaf Al-Qur'an.

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi mengungkapkan, orang-orang yang hafal Al-Qur'an tidak diharamkan melantunkan hafalannya (tanpa menyentuh mushaf), seperti halnya wanita-wanita penghafal Al-Qur'an yang sedang haid. Mereka dapat membaca hafalannya tanpa harus memegang mushaf Al-Qur'an.

Sayyid Sabiq ikut menjelaskan pendapat dari Al-Bukhari, Ath-Thabrani, Abu Dawud, dan Ibnu Hazm yang memperbolehkan wanita haid membaca Al-Qur'an. Al-Bukhari mengatakan dari Ibrahim, "Tidak apa-apa bagi orang yang haid membaca ayat Al-Qur'an.'"

Ibnu Hajar memberikan komentar atas pendapat ini, "Menurut Bukhari, tidak ada satu pun hadits shahih yang membahas masalah ini, yakni larangan membaca Al-Qur'an bagi orang yang junub dan wanita yang sedang haid."

Ia meneruskan, meskipun semua hadits yang menjelaskan masalah ini dijadikan dalil oleh sebagian orang, tapi pada dasarnya, kata Ibnu Hajar, mayoritas dari hadits tersebut masih mengandung berbagai penafsiran.

Hukum Membaca Al-Qur'an di HP saat Haid

Wanita haid juga diperkenankan membaca Al-Qur'an di HP, seperti yang dijelaskan Syaikh Khalid Al-Musyaiqih dalam kitab Fiqh An-Nawazil fil 'Ibadah, seperti dikutip Ninih Muthmainnah dalam buku Selalu Ada Jalan: 6 Solusi Hidup Orang Beriman.

Syaikh Khalid Al-Musyaiqih berpendapat bahwa HP yang di dalamnya terinstal aplikasi Al-Qur'an atau berupa soft file, tidak dihukumi seperti mushaf Al-Qur'an yang mensyaratkan harus suci saat menyentuhnya. Oleh sebab itu, wanita haid tetap dapat membaca Al-Qur'an melalui HP.

"Handphone seperti ini boleh disentuh meskipun tidak dalam keadaan bersuci. Namun, agar lebih aman, aplikasi Al-Qur'an dalam HP tersebut tidak disentuh dalam keadaan tidak suci, cukup menyentuh bagian pinggir HP-nya saja," jelasnya.

Dalam buku Fiqih Muslimah Praktis karya Hafidz Muftisany turut disebutkan diperbolehkannya membaca Al-Qur'an tanpa menyentuh mushaf dengan bersandar pada hadits tentang haji dan umrah. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah SAW bersabda,

"Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan salat." (HR Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan, ketika Rasulullah SAW menyabdakan hadits ini kepada Aisyah RA, beliau SAW menyadari bahwa pelaksanaan haji akan banyak membaca ayat-ayat Al-Qur'an. Namun, perkara yang dilarang hanya thawaf dan salat.

Selain itu, ada ulama yang menjelaskan posisi Al-Qur'an digital sama seperti mushaf Al-Qur'an. Menurut pendapat ini, hukum membaca Al-Qur'an di HP saat haid tetap haram. Salah satu ulama yang memiliki pendapat demikian adalah Buya Yahya. Menurutnya, keharaman ini berlaku jika seseorang sengaja membuka Al-Qur'an di HP.

"Ada dua pembahasan tentang wanita. Bagi wanita yang dalam keadaan haid mutlak ia tidak boleh menyentuh mushaf. Mushaf adalah Al-Qur'annya ada lembarannya dan juga termasuk dihukumi mushaf adalah HP yang disengaja oleh yang megang HP untuk mengeluarkan program yang itu ada Al-Qur'an dan itu terlihat bacaannya, itu seperti orang membuka lembarannya," jelas Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV.

Demikianlah ulasan mengenai hukum membaca Al-quran di HP saat haid. Karena masalah ini masih berupa banyak penafsiran bagi banyak ulama, Anda dapat mengikuti salah satu pendapat sesuai dengan keyakinan. Namun, jika Anda ragu, akan lebih baik jika cukup menjalankan ibadah zikir/wirid selama masa haid dan bisa kembali membaca Al-quran setelah masa haid selesai.

Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.