JAKARTA - Sidang terkait dugaan pengalihan royalti yang dilakukan Virgoun dan Inara Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 17 Januari.
Sayangnya Virgoun sebagai pihak tergugat kembali tidak hadir dipersidangan. Tidak dijelaskan alasan ketidakhadirannya sehingga sidang ini kembali ditunda sampai Rabu, 24 Januari mendatang.
Dalam sebuah kesempatan, kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara mencoba menjelaskan terkait nafkah yang menjadi tuntutan Inara di sidang cerai mereka beberapa waktu lalu. Arjana mengatakan kalau kliennya belum mendapatkan nafkah dari Virgoun.
“Ya setelah masa perceraian setelah putusan itu karena putusannya kan diajukan banding jadi belum inkracht. Jadi sejauh ini belum ada nafkah-nafkah itu,” ujar Arjana Bagaskara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari.
BACA JUGA:
Nafkah yang dimaksud oleh Arjana ialah nafkah anak sebesar Rp 75 juta per bulannya.
“Nafkah anak belum ada,” sambung Arjana.
Di lain kesempatan, Inara mengatakan kalau Virgoun Sudah mengatakan kalau ia setuju untuk membayar biaya nafkah anak sesuai nominal yang diajukan.
"Sejauh ini dari lisan dan chat dia setuju aja (Rp 75 juta per bulan). Cuma ya karena sudah melibatkan beberapa pihak nggak semudah itu dia ngambil keputusan," sambung Inara.