Bagikan:

JAKARTA - Belum lama sidang cerainya dikabulkan oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Barat, Virgoun melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan bahwa kliennya tersebut telah mengajukan banding kepada pengadilan, salah satunya terkait pemberian royalti lagu miliknya kepada Inara Rusli.

"Karena ada beberapa hal yang kita tidak sependapat dengan putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Barat, ada beberapa hal, tiga atau empat item. Salah satunya royalti," ujar Wijayono Hadi Sukrisno di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 24 November.

Di kesempatan lain, Inara mencoba menjelaskan bahwa tuntutan terhadap royalti itu tidak lakukan dengan asal-asalan, melainkan sudah melewati diskusi dan juga pertimbangan bersama dengan tim kuasa hukumnya.

"Karena mengajukan itu kan bukan asal ya, aku awalnya konsultasi sama pengacara bisa nggak sih kalau lagu ini diajukan dalam gugatan gitu, dan kata pengacara aku bisa dan kalau dikabulkan itu yang pertama di Indonesia," ungkap Inara Rusli di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Selanjutnya ia menjelaskan kalau keempat lagu yang ia pilih, yaitu Surat Cinta untuk Starla, Bukti, Selamat Tinggal dan Orang yang Sama diajukan kepada pengadilan sesuai dengan keterangan Virgoun kepada awak media bahwa ia dan anak-anaknya yang dijadikan inspirasi dalam lagu tersebut.

"Jadi sesuai, kenapa aku memilih keempat lagu itu, karena statement dia (Virgoun) di hadapan awak media, dia mengambil sumber inspirasi dari diri aku sendiri dan anak-anak," tutur Inara.