Setelah Kris Wu Pidana 13 Tahun, Tuduhan Pemerkosaan Dikabarkan Palsu
Kris Wu (Instagram @kriswu)

Bagikan:

JAKARTA - Penyanyi asal China, Kris Wu sedang menjalani masa tahanan selama 13 tahun karena kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan. Ia dilaporkan oleh Du Meizhu yang mengaku diperkosa oleh Kris pada tahun 2020 ketika ia berusia 17 tahun.

Melalui postingan Weibo-nya, Meizhu juga mengungkap bagaimana Kris Wu melakukan hal serupa dengan perempuan di bawah umur. Selain Du Meizhu, 24 perempuan lainnya turut buka suara mengenai Kris.

Namun, siapa sangka satu tahun berlalu, tuduhan kepada Kris Wu dikabarkan tidak benar dan Du Meizhu disebut berbohong.

Melansir TODAY, Senin, 20 November, seseorang bernama Xu mengaku menjadi penulis bayangan untuk Du Meizhu. Ia mengatakan bahwa postingan yang ia tulis untuk mewakili Meizhu memiliki beberapa tuduhan palsu.

Xu juga menjelaskan bahwa Du Meizhu sempat memamerkan ketika ia berhubungan seks dengan Kris. Meski begitu, Meizhu masih menyebut Kris Wu sebagai orang yang memanfaatkannya.

“Saya ingin bergabung dengan industri hiburan. Saya butuh dia tapi mencintai dia sangat melelahkan,” tulis Xu menirukan perkataan Du Meizhu.

“Dia ingin (Kris Wu) untuk mati. Jika tidak, dia akan (dipidana) atas penipuan dan (dipenjara) untuk 10 tahun,” lanjutnya.

Setelah mengetahui kebenarannya, Xu merasa tidak bisa makan atau tidur dengan nyenyak. Dia ingin membantu Kris Wu agar dibebaskan dari Du Meizhu.

“Saya melakukan apa yang saya bisa. Saya minta maaf seumur hidup saya,” tulis Xu.

Sebelumnya, di awal tahun ini, seorang perempuan bernama Li En mengaku adalah teman baik Meizhu. Ia mengatakan bahwa Du Meizhu ingin menggunakan Kris demi kepopulerannya tapi gagal setelah tidak mendapat uang dari Kris Wu.

Du Meizhu disebut mengubah hubungan konsesual mereka menjadi pelecehan seksual dalam laporannya.

Kris Wu divonis 11 tahun enam bulan pada 25 November 2022 di Beijing dan belum termasuk dengan deportasi. Saat ini, seluruh akun media sosial Kris Wu ditangguhkan dan tidak tersedia untuk diakses.