Bagikan:

JAKARTA - Penyanyi dan aktor Kris Wu dihukum 13 tahun penjara oleh pengadilan China pada hari ini, Jumat, 25 November. Ia dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pemerkosaan dan beberapa kasus lainnya.

Kris Wu ditangkap pada Agustus tahun lalu. Proses kasusnya berjalan sejak Juni lalu tanpa diumumkan kepada publik.

Hal ini bermula dari Du Meizhu, seorang selebrita internet asal China yang menuduh Kris Wu memperkosanya saat umur 17 tahun. Meizhu juga mengungkap ia bukan satu-satunya korban dan ada banyak perempuan di bawah umur yang mengalami hal serupa.

Saat itu pihak Wu membantah tuduhan Du Meizhu. Akan tetapi dua minggu kemudian, Kris Wu diamankan pihak kepolisian untuk mengikuti pemeriksaan.

Pihak pengadilan merilis pernyataan berisi Kris Wu yang pernah memaksa tiga orang perempuan untuk berhubungan seks dengannya dalam pengaruh alkohol di tahun 2020. Tidak hanya itu pada tahun 2018, ia melakukan tindakan cabul di rumahnya dengan dua perempuan.

Melansir Variety, pihak Kris Wu berharap agar hukuman penjara bisa dipersingkat menjadi tiga sampai 10 tahun. Namun hari ini, pengadilan mengeluarkan hukuman 13 tahun penjara untuk mantan anggota EXO.

Sidang pada bulan Juni dilakukan secara tertutup untuk melindungi identitas penggemar. Selain itu mereka juga menghindari pers dan menjauhkan penggemar dari salah satu selebrita ternama di China.

Kris Wu memulai kariernya dengan debut dalam grup EXO sebelum memutuskan keluar untuk bersolo karier. Ia pun sukses meniti karier solo dengan merilis berbagai single dan berakting dalam beberapa film baik secara nasional maupun internasional.

Ia membintangi film Journey to the West: The Demons Strike Back pada tahun 2017 yang menjadi film terlaris di negara tersebut. Kris Wu juga memulai debut akting internasional dengan XXX: Return of Xander Cage.