Bagikan:

JAKARTA - Sidang perceraian penyanyi Virgoun dengan istrinya, Inara Rusli masih berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Sidang ini kembali digelar pada Rabu, 20 September yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Sayangnya pada agenda sidang hari ini hanya saksi ahli dari pihak Virgoun saja yang terlihat memenuhi panggilan. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Virgoun, Adrianus Agal.

"Sidang hari ini keterangan ahli, bahwa kami sudah menghadirkan keterangan ahli dari kedua ahli kami hadirkan dalam persidangan ini," ujar Adrianus Agal di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu, 20 September.

Kedua saksi ahli yang dihadirkan dari pihak Virgoun merupakan ahli pidana hukum Islam dari Universitas Islam Negeri dan Universitas Muhammadiyah Jakarta. Saksi ahli itu memberikan keterangan terkait aturan nafkah dan hak asuh anak.

"Yang pertama tadi saksi Doktor Irfan menjelaskan tentang perilaku-perilaku yang dilarang seorang istri. Terus mengenai ahli yang kedua dari UMJ menjelaskan tentang nafkah hadanah dan nafkah idah. Di mana dijelaskan tadi tentang hak pengasuhan anak baik dari pihak istri maupun dari pihak suami," lanjutnya.

Karena absennya saksi ahli dari pihak Inara, hakim memutuskan bila persidangan ini ditunda selama 3 minggu dan akan dilanjutkan pada tanggal 11 Oktober.

"Kalau untuk agenda selanjutnya karena penggugat tidak hadir seharusnya keterangan ahli juga dari penggugat. Jadi hakim memutuskan sidang ditunda 3 minggu, (dilanjutkan) tanggal 11 Oktober," tutur kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno alias Kris.