JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan cerai Inara Rusli terhadap Virgoun kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 12 Juli. Sidang berjalan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak tergugat.
Wijayono Hadisukrisno alias Kris, kuasa hukum Virgoun mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan duplik di hadapan majelis hakim, dan sudah diterima oleh kuasa hukum Inara Rusli.
“Jadi, kali ini agendanya duplik, yang merupakan tanggapan terhadap replik yang diajukan penggugat. Tadi dupliknya sudah disampaikan ke majelis hakim, dan sudah diterima juga oleh penggugat,” ujar Kris usai sidang.
Kuasa hukum Virgoun itu menyebut tak ada perbedaan antara duplik dengan jawaban tergugat yang lalu, mengingat replik yang diajukan Inara Rusli serupa dengan gugatan awal yang diserahkan.
Kris menyatakan tak ada satu pun poin yang disepakati dalam sidang kali ini. Dengan demikian, setiap pihak masih berada pada posisi awalnya masing-masing.
“Nggak ada (poin yang disepakati). Jadi, kemarin yang diajukan itu sama persis. Jadi ketika mereka menyampaikan seperti 'musyawarah', cuman pas kita baca nggak ada,” kata Kris.
“Poin-poinnya hampir sama dengan gugatan, jadi kita menanggapinya sama persis,” sambungnya.
Adapun, sidang lanjutan dengan agenda pembuktian akan dilakukan pekan depan, Selasa, 18 Juli. Pihak Inara Rusli dijadwalkan lebih dulu untuk menyampaikan bukti-bukti dan saksi.
BACA JUGA:
Kris menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan bukti dan saksi, namun ia enggan untuk mengungkap bukti apa dan siapa saksi yang akan dihadirkan. Ia ingin lebih dulu melihat bukti dan saksi yang dihadirkan Inara Rusli.
“Kita nunggu, masih lama. Jadi, setelah penggugat selesai melakukan pembuktian (tertulis, saksi fakta dan ahli), mereka habiskan dulu, baru kita,” kata Wijayono Hadisukrisno, kuasa hukum Virgoun.
“Kalau kita udah siap, tapi kan hakim memutuskan untuk penggugat lebih dulu,” pungkasnya.