Bagikan:

JAKARTA - Virgoun diketahui menyebut Inara Rusli sebagai istri pembangkang atau nusyuz. Hal tersebut dinyatakannya dalam duplik yang diajukan dalam sidang cerai pekan lalu.

Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli mengatakan bahwa kliennya sudah tahu isi dari duplik Virgoun. Sang pengacara menilai tudingan tersebut sebagai hal yang wajar dalam persidangan. Ia menilai tudingan Virgoun itu ditujukan agar bisa terhindar dari beberapa kewajiban usai putusan cerai disahkan oleh hakim.

“(Inara) sudah tahu (tentang tudingan istri pembangkang), klien kita udah tahu tentang pernyataan itu,” ungkap Arjana Bagaskara kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Selasa, 18 Juli.

“Terkait hal itu (istri pembangkang) sudah biasa kan di persidangan. Akan didahulukan dengan Virgoun untuk menguntungkan dirinya,” sambungnya.

Arjana mengatakan bahwa Inara pun santai menghadapi tudingan sebagai istri pembangkang. Ibu tiga anak itu tidak terlalu mengambil pusing tudingan yang dialamatkan kepadanya itu.

“Dari ibu Inara biasa saja sih. Karena ibu Inara tahu lah terkait suaminya seperti apa,” kata Arjana.

Saat ditanyai lebih lanjut mengenai tanggapannya atas tudingan Virgoun terhadap Inara, Arjana enggan memberi penjelasan lebih jauh. Ia merasa hal tersebut harus dijelaskan oleh pihak Virgoun.

“Kalau hal itu (alasan tudingan istri pembangkang) mungkin bukan dari kita ya untuk mengatakannya. Coba dari lawyernya Virgoun kenapa mengatakan seperti itu. Lalu, apakah bisa dibuktikan hal tersebut?” ucap Arjana.

Adapun, sidang agenda pembuktian dalam sidang cerai Inara dan Virgoun yang digelar Selasa, 18 Juli kemarin harus diundur hingga pekan depan. Arjana mengaku sudah menyiapkan sejumlah bukti tertulis guna menguatkan 11 tuntutan kliennya

“52 bukti tertulis, belum saksi dan ahli,” katanya.

Dari puluhan bukti tertulis yang akan diserahkan dalam persidangan, beberapa diantaranya untuk menjawab tudingan yang dilayangkan Virgoun terhadap kliennya.

“Pasti ada (bantahan atas tudingan dari Virgoun), makanya kami siapkan juga bukti surat setebal ini butuh waktu yang panjang juga untuk menyiapkannya,” pungkas Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli.