YOGYAKARTA – Pada dasarnya, hukum puasa bagi lansia adalah wajib. Pasalnya lansia jadi salah satu kriteria bahwa seseorang dinyatakan dewasa. Akan tetapi hukum tersebut gugur jika kaum lanjut usia (lansia) tidak memenuhi kriteria sebagai orang yang wajib menjalankan puasa Ramadan.
Kriteria tersebut mencakup sehat secara jasmani maupun rohani, serta mampu untuk menjalankan puasa. Artikel ini akan membahas hukum puasa Ramadan bagi lanjut usia.
Hukum Puasa Bagi Lansia
Seperti diketahui, hukum puasa Ramadan adalah wajib bagi seluruh umat Islam yang telah akil dan baligh. Kondisi akil dan baligh sendiri bisa dipahami sebagai keadaan dimana seseorang telah mencapai batas usia tertentu.
Akan tetapi dalam pelaksanaan ibadah puasa Ramadan, akil baligh bukan satu-satunya syarat wajib menjalankan ibadah tersebut. Ada beberapa syarat dan kriteria lain yang membuat seseorang wajib puasa beberapa di antaranya adalah berakal serta memiliki kondisi kesehatan yang memungkinkan. Artinya, lansia yang memenuhi kriteria berakal, kondisi kesehatannya baik, diwajibkan puasa.
Kriteria Lansia yang Tak Wajib Puasa
Meski lansia sehat wajib puasa, ada beberapa kriteria lansia yang tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa Ramadan. Beberapa kriteria tersebut adalah sebagai berikut, dilansir dari NU Online.
- Orang tua renta dengan usia lebih dari 40 tahun
- Wanita yang sudah sangat tua dan renta
- Orang yang memiliki penyakit atau gangguan kesehatan yang kesembuhannya tidak bisa diharapkan dalam waktu dekat.
Hukum Lansia yang Tidak Puasa Ramadan
Kaum lanjut usia yang tidak mampu berpuasa karena khawatir dengan kondisi kesehatannya boleh tidak menjalankan puasa Ramadan. Namun, ia harus membayar fidyah. Ketentuan ini bahkan dijelaskan dalam Alquran yakni sebagai berikut.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya:
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Secara sederhana fidyah dapat dipahami sebagai denda yang harus dibayar oleh seorang muslim karena meninggalkan puasa Ramadan disebabkan karena alasan tertentu. Denda tersebut dibayar untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Denda fidyah berupa satu mud makanan pokok sehari-hari. Fidyah bisa diberikan kepada golongan fakir atau miskin. Denda tersebut tak boleh diberikan kepada orang yang mampu.
Perlu diketahui bahwa denda yang dibayarkan berupa makanan pokok. Di Indonesia, makanan pokok bisa berupa beras. Ukuran mud jika dikonversikan ke dalam gram menjadi 675 gram atau 6,75 ons.
Itulah informasi terkait hukum puasa bagi lansia. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.