Bagikan:

YOGYAKARTA – Pelaksanaan sakat fitrah dan fidyah memang mirip. Keduanya sama-sama memberikan bahan makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya. Beda zakat fitrah dan zakat fidyah sendiri ada pada banyak hal mulai dari penyebab pembayaran hingga kuantitas zakatnya.

Beda Zakat Fitrah dan Fidyah

Perlu diketahui, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan di bulan Ramadan dengan batas maksimal Idul Fitri. Sedangkan fidyah adalah ibadah yang diberikan sebagai penebusan. Berikut ini beberapa perbedaan zakat fitrah dan fidyah.

  1. Tujuan

Zakat fitrah dan fidyah punya tujuan yang berbeda dalam pelaksanaannya. Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri dari kesalahan-kesalahan ringan yang dilakukan di bulan Ramadan, baik secara sengaja maupun tidak.

Sedangkan tujuan fidyah adalah sebagai tebusan lantaran tidak melakukan ibadah puasa dengan alasan yang dibenarkan. Contoh, gangguan kesehatan sementara, musafir, dan sebagainya.

  1. Benda dan kadar yang harus dibayarkan

Baik fidyah maupun zakat sama-sama wajib memberikan bahan pokok. Di Indonesia, bahan pokok zakat fitrah adalah beras, sedangkan fidyah adalah memberi makan kepada golongan yang berhak menerima.

Pada zakat fitrah, beras yang diberikan adalah 2,5 kg. Sedangkan pada fidyah bahan makanan yang diberikan adalah sebesar 0,6 kg.

  1. Hukum Syariat

Hukum syariat zakat fitrah dan fidyah tidak bisa disamakan karena masing-masing disesuaikan dengan kondisi orang yang dibebani zakat fitrah maupun fidyah.

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi orang yang memiliki harta berlebih. Namun, hukumnya menjadi tidak wajib jika seseorang tidak memiliki harta yang mencukupi untuk diri maupun keluarganya terutama di malam Idul Fitri.

Pada fidyah, hukum wajib dan tidak bukan ditentukan berdasarkan harta namun kemampuan seseorang dalam menunaikan ibadah puasa. Orang yang tidak mungkin berpuasa di bulan Ramadan maka ia wajib membayar fidyah. Contoh orang yang dalam golongan tersebut adalah lansia yang masih sehat namun tidak mungkin berpuasa karena dikhawatirkan akan berdampak pada kesehatannya secara permanen.

  1. Kriteria penerima

Golongan penerima zakat lebih beragam dibandingkan dengan kriteria penerima fidyah. Golongan penerima zakat fitrah adalah fakir, pengurus zakat, muallaf, budak, orang yang memiliki hutang, orang yang berjuang di jalan Allah, orang yang sedang dalam perjalanan.

Sedangkan kriteria orang yang berhak menerima fidyah tidak sebanyak golongan penerima zakat fitrah. Fidyah diserahkan kepada orang-orang fakir, miskin, orang tua sakit, musafir, atau kepada orang memiliki hutang.

  1. Niat

Niat punya peran penting dalam agama Islam. Sebelum memberikan bahan pokok, alangkah baiknya maksud pemberiannya diniatkan dalam hati. Untuk niat zakat fitrah dapat membaca bacaan berikut ini.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an nafsî fardhan lillâhi ta'âlâ

Artinya; "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ."

Sedangkan niat membayar fidyah dibedakan berdasarkan kondisinya.

  • Niat fidyah karena sakit dan usia manula.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftah haumi ramadhana fardha lillahi ta'aala

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.

  • Niat fidyah karena hami atau menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a'la waladii 'alal fardha lillahi ta'aala

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.

Itulah informasi terkait beda zakat fitrah dan fidyah. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.