Bagikan:

YOGYAKARTA - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap Muslim sebelum Hari Raya Idulfitri. Zakat fitrah tidak hanya menjadi bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh, tetapi juga menjadi sarana berbagi kepada mereka yang membutuhkan agar semua orang dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

Di Indonesia, besaran zakat fitrah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi pengelola zakat. Penetapan ini dilakukan berdasarkan kajian terhadap harga bahan pokok yang menjadi ukuran zakat fitrah. Lantas, berapa besaran zakat fitrah tahun ini?

Besaran Zakat Fitrah 2026

BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi yakni sebesar Rp50.000 per jiwa. Besaran tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Selain itu, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan pertimbangan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan resminya.

Kiai Noor menjelaskan nilai zakat fitrah tersebut berlaku bagi masyarakat yang menunaikannya melalui BAZNAS. Ketentuan ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi lembaga pengelola zakat di berbagai daerah.

"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," jelas Kiai Noor.

Meski demikian, tetap ada ruang penyesuaian di daerah tertentu. Apabila terdapat perbedaan harga beras yang cukup signifikan, lembaga zakat di daerah diperbolehkan menetapkan nilai zakat fitrah sendiri dengan mengikuti ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Kiai Noor juga menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan. Namun, batas akhir pembayaran adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Artinya, umat Islam dianjurkan tidak menunda pembayaran agar penyalurannya bisa dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan.

Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada para penerima manfaat atau mustahik dilakukan paling lambat sebelum salat Idulfitri dilaksanakan yakni sebelum khatib naik mimbar untuk menyampaikan khutbah.

BAZNAS berharap penetapan besaran zakat fitrah 2026 ini dapat membuat pengelolaan zakat menjadi lebih tertib dan transparan. Selain itu, dana zakat yang terkumpul diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Melalui pengelolaan yang baik, zakat fitrah diharapkan dapat tersalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, kita tidak hanya menyempurnakan ibadah puasa, tetapi juga berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan di hari raya.

Selain pembahasan soal besaran zakat fitrah 2026, ikuti artikel-artikel menarik lainnya di VOI.ID. Agar tidak ketinggalan kabar terupdate follow dan pantau terus akun sosial media kami!