Bagikan:

YOGYAKARTA – Zakat Fidyah adalah kewajiban untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah, berasal dari kata fada yang berarti mengganti atau menebus. Ini diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu. Mereka yang tidak mampu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak menggantinya di lain waktu. Tetapi sebagai gantinya atau penebusannya, diwajibkan membayar fidyah.

zakat fidyah berupa apa dan untuk siapa
Ilustrasi zakat fidyah berupa apa dan untuk siapa (Freepik)

Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, Rabu, 10 April, ketentuan tentang siapa yang boleh tidak berpuasa dan bagaimana aturan membayar fidyah, tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 sebagai berikut:

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Menurut nukilan yang tersurat dalam Al-Qur’an di atas, fidyah dibayarkan dengan memberi makan seorang miskin. Lalu siapa yang bisa membayar fidyah untuk mengganti meninggalkan puasa, antara lain sebagai berikut:

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkan berpuasa.
  2. Orang sakit parah dan kecil kemungkinan sembuh.
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri dan bayinya atau atas rekomendasi dokter.
  4. Orang meninggal yang masih meninggalkan utang puasa dan terbagi dua kategori. Pertama tidak wajib difidyahi jika meninggalkan puasa karena renta dan tidak berkesempatan mengganti puasa di lain waktu hingga ia meninggal. Kedua, yang wajib difidyahi karena memungkinkan untuk mengqadha puasa. Untuk kategori kedua, pembayaran fidyah diambilkan dari harta peninggalan orang yang meninggal tersebut.
  5. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadan, atau orang yang menunda-nunda mengganti puasa dengan puasa di lain hari setelah Ramadan hingga masuk Ramadan selanjutnya. Selain wajib mengqadha, ia wajib membayar fidyah.
zakat fidyah berupa apa dan untuk siapa
Ilustrasi zakat fidyah berupa apa dan untuk siapa (Freepik)

Berapa banyak zakat fidyah harus dibayarkan dan berupa apa?

Zakat fidyah yang perlu dibayarkan berupa satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Di Indonesia, karena makanan pokok mayoritas adalah beras, maka fidyah berupa beras. Mengacu dari Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, satu mud, jika dikonversikan dalam gram, sebanyak 675 gram atau 6,75 ons. Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil Wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons. 

Menurut hadis riwayat Daraquthni dari Ali bin Abi Thalib dan Ayyub bin Suwaid, Rasulullah SAW meminta pada seorang laki-laki yang berhubungan badan dengan istrinya pada siang hari untuk melaksanakan kaffarat atau denda puasa selama dua bulan berturut-turut. Namun karena si laki-laki tidak mampu melakukannya, ia kemudian diharuskan membayar denda sebesar 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha’ kurma. Setiap sha’ terdiri 4 mud, yang berarti harus membayar 60 mud kepada fakir miskin sebagai hitungan mengganti puasa selama dua bulan.

Kapan zakat fidyah harus dibayarkan?

Fidyah dibayarkan kepada orang yang berkekurangan atau fakir miskin. Zakat fidyah dibayarkan bisa dibayarkan pada hari itu juga ketika tidak dapat melaksanakan puasa atau pada hari terakhir bulan Ramadan. Bisa pula dibayarkan setelah Ramadan. Aturan waktu pembayaran ini, mengacu dari Surat Al-Baqarah ayat 184.

Bagaimana dengan fidyah dengan uang? Karena fidyah merupakan santunan untuk orang berkekurangan sebagai pengganti puasa, maka dengan keyakinan tersebut boleh dibayarkan dalam bentuk uang sekiranya lebih bermanfaat. Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan konversi harga makanan pokok atau harga makanan siap konsumsi.

Itulah penjelasan lengkap mengenai zakat fidyah. Adapun berupa apa dan kepada siapa diberikan, bisa disesuaikan dengan situasi lingkungan terdekat.