Nominal Zakat Fitrah Dengan Uang: Berikut Pembahasan Lengkapnya
Nominal Zakat Fitrah Dengan Uang (Gambar Fanjian Hua-Freepik)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Ramadhan merupakan bulan suci yang mewajibkan umat Islam untuk melakukan dua kewajiban yang tidak ada di bulan-bulan lainnya. Yaitu berpuasa dan juga zakat fitrah. Ingin tahu nominal zakat fitrah dengan uang rupiah? Yuk simak ulasan di bawah ini sampai selesai!

Sekedarmengingatkan, kalau zakat fitrah sudah mulai ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Nominal Zakat Fitrah Dengan Uang

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan yaitu 2,5 kilogram ataupun 3, 5 liter makanan pokok. Bersumber pada SK Ketua BAZNAS Nomor. 07 Tahun lalu tentang Zakat Fitrah serta Fidyah buat wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya serta Sekitarnya, ditetapkan kalau nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Zakat dengan Beras

Sebaliknya, untuk mereka yang memutuskan mau berzakat memakai makanan pokok, ada panduan buat memilah beras yang baik yang bakal digunakan buat berzakat. Seorang wajib mencermati usia ataupun umur simpan beras sesuai dengan kategori berasnya.

Buat beras putih mempunyai usia simpan kurang lebih 2 tahun, sedangkan beras coklat mempunyai usia simpan selama 3-6 bulan. Setelah itu, cermati pula apakah ada kutu beras ataupun tidak, warna beras, wujud butiran beras, kelembapan beras, serta aroma beras.

Tidak hanya untuk mensucikan diri sehabis menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah pula bisa dimaknai selaku wujud kepedulian terhadap orang yang kurang sanggup, membagi rasa kebahagiaan serta kemenangan di hari raya yang bisa dirasakan semuanya termasuk warga miskin yang serba kekurangan.

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Pendapat Ulama yang Membolehkan

Sebagian ulama dari mazhab Hanafi serta beberapa ulama yang lain membolehkan membayar zakat fitrah dengan duit. Mereka berpendapat kalau zakat fitrah bisa disesuaikan dengan kebutuhan serta kemaslahatan penerima zakat di masa saat ini. Mereka mengutip beberapa dalil selaku berikut:

  1. Firman Allah SWT dalam Surah Ali Imran: 92: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan [yang sempurna], sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai”. Ulama yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang berpendapat bahwa harta yang paling dicintai pada zaman sekarang adalah uang, bukan makanan pokok.
  2. Firman Allah SWT dalam Surah at-Taubah: 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka”. Ulama yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang menafsirkan bahwa harta di sini mencakup uang sebagai alat tukar yang umum digunakan.
  3. Hadis riwayat Abu Hurairah: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Tidak ada sedekah yang wajib atas seorang muslim kecuali zakat’. Maka ditanyakan kepadanya: ‘Bagaimana jika ia tidak memiliki apa-apa?’ Beliau SAW bersabda: ‘Maka hendaklah ia bekerja dengan tangannya sendiri lalu bersedekah dan bermanfaat bagi dirinya sendiri’. Maka ditanyakan lagi kepadanya: ‘Bagaimana jika ia tidak mampu?’ Beliau SAW bersabda: ‘Maka hendaklah ia menolong orang yang membutuhkan dan kesulitan’. Maka ditanyakan lagi kepadanya: ‘Bagaimana jika ia tidak bisa?’ Beliau SAW bersabda: ‘Maka hendaklah ia berbuat baik dan menahan diri dari berbuat jahat. Itu adalah sedekah baginya’” (HR Bukhari Muslim).

Ulama yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang berpendapat kalau hadis ini menunjukkan kalau sedekah bisa diberikan dalam bermacam wujud, tidak cuma makanan pokok. Mereka pula berkomentar kalau membayar zakat fitrah dengan uang bakal memberikan manfaat yang lebih besar untuk penerima zakat, sebab mereka bisa membeli apa yang mereka butuhkan sesuai dengan keadaan serta kondisi mereka. Tidak hanya itu, mereka berkomentar kalau membayar zakat fitrah dengan duit bakal mempermudah proses penyaluran serta pengelolaan zakat oleh lembaga amil zakat.

Pendapat Ulama yang Tidak Membolehkan

Kebanyakan ulama dari mazhab Syafi’ i, Maliki, serta Hambali tidak membolehkan membayar zakat fitrah dengan duit. Mereka berpendapat kalau zakat fitrah wajib diberikan dalam wujud makanan pokok sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW serta para sahabatnya. Mereka mengutip beberapa dalil selaku berikut:

  1. Hadis riwayat Abdullah bin Abbas: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan-perkataan kotor dan perbuatan-perbuatan buruk serta sebagai pemberi makan bagi orang-orang miskin” (HR Abu Daud).
  2. Firman Allah SWT dalam Surah al-Baqarah: 267: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
  3. Hadis riwayat Abu Said al-Khudri: “Pada masa Rasulullah SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju” (HR Muslim).
  4. Hadis riwayat Ibnu Umar: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat” (HR Bukhari Muslim).

Ulama yang tidak membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang berpendapat kalau duit bukan termasuk makanan pokok yang diartikan dalam dalil- dalil tersebut. Mereka pula berkomentar kalau membayar zakat fitrah dengan uang bakal kurangi nilai serta manfaatnya untuk penerima zakat. Tidak hanya itu, mereka takut kalau duit yang diberikan selaku zakat fitrah bakal disalahgunakan oleh penerima zakat ataupun lembaga amil zakat.

Kesimpulannya

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan kalau ada perbedaan pendapat di golongan ulama tentang hukum membayar zakat fitrah dengan duit. Kebanyakan ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, serta Hambali tidak membolehkan perihal ini, sebab mereka mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW serta para sahabatnya yang membayar zakat fitrah dengan makanan pokok. Sebagian ulama dari mazhab Hanafi serta beberapa ulama yang lain membolehkan hal ini, sebab mereka mengutamakan kemaslahatan penerima zakat di masa saat ini yang lebih memerlukan uang daripada makanan pokok.

Kita hidup di era yang serba modern, kalian bahkan bisa mengetahui “Cara Bayar Zakat Fitrah Online di BAZNAS” yang simple dan praktis, jadi tak ada alasan lagi ya buat tidak membayar zakat!

Jadi setelah mengetahui nominal zakat fitrah dengan uang, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!