YOGYAKARTA – Umat Islam harus tahu bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam dan ketentuannya tak bisa dilakukan secara sembarangan. Salah satu ketentuan rukun Islam tersebut yang perlu diketahui adalah terkait batas akhir bayar zakat fitrah.
Dikutip dari situs Baznas, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang harus dikeluarkan oleh tiap muslim jika sudah mencapai persyaratan. Di Indonesia zakat dibayar dengan berupa beras 2,5 kg atau 3,5 liter, namun bisa pula diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras tersebut.
Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah
Perly diketahui bahwa pelaksanaan zakat dimulai sejak awal Ramadan. Namun batas akhir pembayaran zakat fitrah secara syariat maksimal adalah setelah tanggal 1 Syawwal berakhir.
Dikutip dari NU Online, zakat yang dibayar setelah tanggal 1 Syawwal berakhir dihukumi haram. Sedangkan zakat yang dibayarkan setelah shalat Idul Fitri hingga 1 Syawwal berakhir (saat maghrib di Hari Raya Idulfitri) maka hukumnyaa makruh atau sebaiknya tidak dilakukan.
Atas hukum syariat tentang zakat tersebut, panitia atau lembaga yang menerima zakat di Indonesia biasanya memiliki kebijakan masing-masing terkait batas akhir pembayaran zakat. Sebagai contoh Baznas menetapkan batas penerimaan zakat adalah sebeluk salat Idulfitri dilakukan, sedangkan penyaluran kepada penerima zakat (mustahik) dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.
Namun ada pula badan zakat yang memutuskan agar penerimaan zakat paling lambat satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri tiba sehingga pembagian zakat bisa dilakukan dengan lebih mudah.
BACA JUGA:
Waktu Bayar Zakat dan Hukum Syariatnya
Dikutip dari NU Online, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan dalam artikelnya menjelaskan bahwa para ulama mazhab Syafi’I membagi pemnayaran zakat fitrah ke lima waktu. Tiap waktu memiliki hukum syariatnya sendiri-sendiri. Kelima waktu tersebut adalah sebagai berikut.
- Bayar Zakat dari Awal sampai Akhir Ramadan
Zakat fitrah bisa dibayar sejak awal sampai akhir Ramadan. Zakat yang dibayar saat waktu tersebut dihukumi dengan mubah alias boleh.
- Bayar Zakat Akhir Ramadhan dan Awal Syawwal
Di waktu ini pembayaran zakat dihukum wajib alias harus dilaksanakan. Pembayaran bisa dilakukan di badan penerimaan zakat setempat.
- Sebelum Shalat Id
Pembayaran zakat boleh dilakukan sebelum shalat Id berlangsung, terhitung sejak malam takbiran sampai pagi sebelum shalat Id dilakukan. Waktu ini dihukumi dengan sunnah.
- Setelah Salat Idulfitri sampai 1 Syawwal Habis
Pembayaran zakat dihukumi makruh jika dilakukan setelah salat Idulfitri sampai 1 Syawal habis. Makruh sendiri artinya tidak dilarang secara eksplisit namun tidak disukai.
- Setelah 1 Syawwal
Hindari membayar zakat setelah 1 Syawwal berakhir karena perbuatan tersebut dihukumi dengan haram.
Selain terkait waktu pembayaran, disarankan untuk mengetahui siapa yang wajib membayar zakat fitrah.
Itulah informasi terkait batas akhir bayar zakat fitrah. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.