Bagikan:

JAKARTA - Zakat fitrah merupakan hal yang wajib dilakukan bagi setiap muslim untuk mensucikan diri saat bulan suci Ramadan tiba. Tidak hanya manfaat, pemberian zakat juga merupakan wujud kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, terutama muzaki dan mustahik. 

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 43: 

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43). 

Hal ini dijelaskan dalam riwayat Abu Hurairah RA. sabda Nabi SAW yang artinya: “Islam dibangun di atas lima hal: bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, shalat, membayar zakat, pergi haji dan berpuasa selama bulan Ramadan.” (HR Bukhari dan Muslim) (Musthafa Sa'id al- Khin, Al-Fiqhul Manhaji' ala Madzhabil Imamisy Syafi'i, t.t.: Bagian II, hal. 11).  

Berikut beberapa penjelasan ketentuan mengenai Zakat Fitrah, dilansir dari NU Online, Selasa, 2 April antara lain: 

Dasar Hukum Menunaikan Zakat Fitrah 

Sebagaimana telah disebutkan di atas, bersamaan dengan dalil al-Quran dan hadits-haditsnya, menurut kesepakatan para ulama, wajib membayar zakat bagi orang-orang yang telah memenuhi kriteria, yaitu; beragama Islam, mandiri (bukan hamba sahaya) dan memiliki kebutuhan pokok pada saat Idul Fitri (siang dan malam). Ini berlaku untuk laki-laki, perempuan, anak kecil, dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya(yang muba'adh).

Waktu menunaikan Zakat Fitrah 

Waktu pengeluaran dibagi menjadi lima, beserta pembagian dan penjelasannya masing-masing: 

  1. Wajib, yaitu menemukan sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Oleh karena itu, orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada malam pertama Syawal tidak wajib zakat karena tidak mendapatkan bagian dari bulan Syawal. Juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari pada malam pertama Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadhan.
  2. Diutamakan, setelah terbit fajar Idul Fitri sampai subuh sebelum shalat Idul Fitri dilakukan. Lebih penting lagi, itu dilakukan setelah sholat Subuh.
  3. Diperbolehkan yaitu sejak awal bulan Ramadhan.
  4. Makruh, yaitu. membayar zakat setelah shalat Idul Fitri sampai matahari terbenam. Kecuali itu memiliki tujuan, seperti menunggu kerabat atau orang miskin yang saleh untuk memberikannya kepada mereka.
  5. Haram, yaitu menunaikan zakat sehari setelah Idul Fitri tanpa uzur (hambatan yang bisa dimaklumi). Jika ada uzur semilsal belum harta untuk dizakatkan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat), maka boleh, akan tetapi statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa. 

Takaran Zakat Fitrah 

Setiap orang harus makan satu sha' (sekitar 2,7-3,0 kilogram) makanan pokok (di Indonesia biasanya nasi, sebagian lagi sagu, gandum atau lainnya).  

Niat Zakat Fitrah 

Niat merupakan sesuatu yang harus dilakukan dalam zakat fitrah. Niat harus dalam hati dan dianjurkan untuk membacanya hanya untuk menegaskannya.  

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta‘ala.” 

  1. Niat Zakat Fitrah untuk istri 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta‘ala.”   

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘ala.”   

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘ala.”   

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ   

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta‘ala." 

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ   

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Ta‘ala.”   

Penerima Zakat Fitrah 

Zakat Fitrah didistribusikan kepada salah satu dari delapan kelompok penerima ( mustahiq ) yang didefinisikan dalam Islam, yaitu fakir, miskin, Amil (petugas zakat), mualaf (baru masuk Islam), budak, debitur. orang yang sedang dalam perjalanan menuju Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang tidak maksiat.  

Doa saat Menerima Zakat 

Bagi penerima zakat, disunnahkan agar penerima zakat mendoakan si pemberi zakat agar Allah swt membalas apa yang dia berikan dan hartanya diberkahi. Contoh doa tersebut adalah sebagai berikut:  

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ 

Artinya, “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Habib Hasan Ahmad Muhammad al-Kaf, Taqrîrâtus Sadîdah, 2003: 418-420).