Bagikan:

YOGYAKARTA – Sekitar satu setengah bulan lagi, umat muslim seluruh dunia, termasuk Indonesia akan memasuki bulan Ramadan. Bagi yang masih memiliki utang puasa pada bulan Ramadan sebelumya, diwajibkan untuk segera menggantinya. Selain qadla, utang puasa Ramadan juga bisa diganti dengan membayar fidyah. Akan tetapi, cara bayar utang puasa dengan fidyah hanya berlaku bagi mereka yang dalam kondisi sangat berat, misalnya lanjut usia (lansia), wanita hamil atau menyusui, dan lain-lain.

Lantas, apa itu fidyah? Apa kriteria orang yang diperbolehkan membayar fidyah? Bagaimana cara bayar utang puasa dengan fidyah? Kapan waktu yang tepat membayar fidyah? Jawaban dari pertanyaan tersebut dapat disimak dalam penjelasan berikut ini.

Apa itu Fidyah?

Secara etimologi, fidyah berasal dari kata “faada” yang bermakna mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah adalah harta benda yang dalam jumlah tertentu, wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan, dikutip dari laman Baznaz Kota Yogyakarta.  

Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, fidyah adalah denda yang wajib dibayar oleh seorang muslim karena meninggalkan puasa yang disebabkan oleh penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.

Dengan membayar fidyah, seorang tidak perlu mengganti puasa dilain waktu. Kendati demikian, fidyah hanya berlaku bagi orang dengan kriteria tertentu

Apa Kriteria Orang yang Diperbolehkan Membayar Fidyah?

Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, terdapat beberapa orang yang diperbolehkan membayar fidyah, di antaranya:

  • Lanjut usia (lansia) yang sudah tidak sanggup menjalankan ibadah puasa.
  • Menderita penyakit serius yang tidak memiliki harapan untuk sembuh.
  • Wanita hamil atau menyusui
  • Berada dalam kondisi yang sangat berat

Bagaimana Cara Bayar Utang Puasa dengan Fidyah?

Berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tadjid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, wujud fidyah yang dapat dikeluarkan untuk mengganti puasa dapat berupa:

  • Makanan siap saji
  • Bahan pangan sebesar satu mud (sekitar 0,6 kg).
  • Uang tunai sebagai pengganti makanan siap santap dan bahan makanan.

Fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan hari yang ditinggalkan, yakni satu kali fidyah satu hari untuk satu fakir miskin, dan bisa juga diberikan sekaligus pada satu orang fakir miskin.

Sebagai contoh, seseorang meninggalkan puasa selama 7 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan orang tersebut yakni 7 porsi makanan kepada 7 orang fakir miskin. Bisa juga diberikan hanya kepada satu orang fakir miskin sebanyak 7 hari.

Kapan Waktu yang Tepat Membayar Fidyah?

Waktu yang tepat untuk membayar fidyah adalah ketika orang tersebut secara pasti sudah meninggalkan puasa.

Dengan demikian, seseorang bisa membayar fidayah pada hari dimana ia meninggalkan puasa karena alasan yang diperbolehkan syariat. Pembayaran fidyah juga bisa dirapel pada akhir Ramadhan.

Fidyah dianggap tidak sah bila dibayar jauh-jauh hari atau sebelum menjalankan ibadah puasa.

Demikian informasi tentang cara bayar utang puasa dengan fidyah. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.