Bagikan:

JAKARTA - Bagi umat Islam, puasa di bulan Ramadan itu hukumnya wajib. Pasalnya, ini adalah salah satu rukun Islam. Tidak hanya menahan haus, lapar, dan nafsu, di balik mulianya bulan ini semua amal ibadah yang dikerjakan akan dilipatgandakan pahalanya. Sehingga bagi yang menjalankan, perlu mengisi hari-harinya dengan ragam amal dan kebaikan.

Pada saat sedang berpuasa, harus diperhatikan juga hal-hal yang dapat membatalkan puasa, sehingga tidak digugurkan dari pahala. Di antara yang membatalkan puasa adalah makan dan minum, muntah dengan sengaja, hubungan suami istri dan sebagainya.

Pengaturan ini berlaku untuk mereka yang wajib secara syara’ (agama) menjalankan puasa. Mereka yang wajib adalah orang yang baligh, berakal, sehat, dan mampu menjalankan puasa. Intinya, mereka yang mampu menjalani ketentuan puasa. Sedangkan orang di luar itu tidak berkewajiban menjalankan puasa. Mereka ini yang dikecualikan.

Dilansir dari NU Online, Kamis, 7 Maret, ada enam golongan orang yang tidak diwajibkan berpuasa, yang disebutkan secara rinci oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Kasyifatu Saja'. Mereka ini diizinkan secara syara’ untuk membatalkan puasanya.

يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي 

Artinya: Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat). Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli) serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau sukarela.

Islam memperbolehkan orang-orang tidak melaksanakan kewajiban puasa di bulan Ramadan, meskipun sebagian dari enam orang ini harus menggantinya di luar Ramadan, baik berupa qadha ataupun fidyah. Karena, kondisi yang dialami enam orang ini, dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan puasa dari yang bersangkutan saat Ramadan.