Bagikan:

YOGYAKARTA - Mokel, sebuah istilah yang mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, ternyata memiliki kaitan erat dengan ibadah puasa Ramadan. Secara sederhana dapat diartikan sebagai kondisi di mana seseorang tidak berpuasa, apa itu mokel?

Meskipun demikian, seseorang mendapatkan keringanan untuk tidak menjalankan ibadah puasa. Lantas, apa saja kondisi yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa? Mari kita telusuri lebih lanjut dalam artikel ini.

Mengenal Apa Itu Mokel

Mokel adalah istilah yang populer di kalangan masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur. Istilah ini merujuk seseorang yang membatalkan puasa sebelum waktunya.

Mokel seringkali dikaitkan dengan berbuka puasa dengan sengaja di siang hari, bukan karena alasan yang dibenarkan secara syariat.

Asal-usul istilah mokel ini diungkapkan oleh akun TikTok @Aminkiwi. Menurutnya, mokel berasal dari dua kata, yaitu "mo" yang berarti tidak mau atau tidak ingin, dan "kel" yang merupakan kependekan dari "keleson" atau kelaparan.

Dengan demikian, mokel dapat diartikan sebagai tidak ingin kelaparan. Istilah ini muncul sebagai respons terhadap tantangan menahan lapar dan haus saat berpuasa.

Meskipun demikian, mokel bukanlah tindakan yang dibenarkan dalam agama Islam. Puasa adalah ibadah yang memiliki keutamaan tinggi, dan membatalkannya dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan adalah perbuatan yang tidak terpuji.

Namun, islam menjelaskan jika terdapat beberapa golongan atau kondisi yang membuat seseorang boleh untuk tidak puasa Ramadan. Apa Saja? Berikut ulasannya.

Baca juga artikel yang membahas Mengenal 4 Golongan Wanita yang Haram Dinikahi

Orang yang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadan

Ibadah puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi beberapa golongan yang memang tidak mampu atau kesulitan dalam menjalankan ibadah ini.

Enam Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa

Dilansir dari laman NU Online, terdapat enam golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di siang hari bulan Ramadan, yaitu:

  • Musafir

Musafir adalah orang-orang yang melakukan perjalanan jauh dan memenuhi syarat tertentu diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

  • Orang Sakit

Orang yang sedang sakit dan tidak mampu menjalankan puasa, atau jika berpuasa dapat memperburuk kondisi kesehatannya, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

  • Orang Jompo (Lansia yang Tidak Berdaya)

Orang lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi menjalankan puasa karena kondisi fisik yang lemah, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

  • Wanita Hamil

Wanita yang sedang hamil, baik karena hubungan yang sah maupun tidak, diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika khawatir akan kesehatan diri sendiri atau janin yang dikandungnya.

  • Orang Haus

Orang yang mengalami kehausan yang sangat parah dan tidak tertahankan, sehingga jika tidak segera minum dapat membahayakan nyawa, maka dari itu diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

  • Wanita Menyusui

Wanita yang sedang menyusui, baik anak kandung maupun bukan, diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika khawatir akan produksi ASI atau kesehatan bayi yang disusuinya.

Meskipun diperbolehkan untuk tidak berpuasa, sebagian dari enam golongan di atas tetap memiliki kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan.

Kewajiban tersebut dapat berupa qadha (mengganti puasa di hari lain), fidyah (memberi makan orang miskin), atau gabungan dari keduanya, tergantung pada kondisi yang dialami.

Selain apa itu mokel, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya! 

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+