ERA.id - Semua umat Islam yang sudah dewasa (baligh) dan memenuhi syarat diwajibkan berpuasa Ramadan. Bagi yang tidak berpuasa maka dikenakan qadha (mengganti puasa di luar bulan Ramadan) dan membayar fidyah (memberi makan fakir miskin).
Namun, siapa saja yang boleh membayar fidyah? Apakah semua yang tidak berpuasa Ramadan cukup dengan membayar fidyah?
Perlu diketahui, orang yang tidak mampu berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit parah yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya mendapat keringanan meninggalkan puasa Ramadan.
Orang-orang dalam golongan tersebut tidak dibebankan dan diharuskan meng-qadha di waktu lain. Namun, mereka tetap bisa beribadah dengan mengganti ibadah puasanya dengan membayar Fidyah.
Dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus. Adapun secara istilah fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Dengan memberikan fidyah tersebut, gugurlah suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.
Lalu berapakah besarnya fidyah? Bagaimana dengan orang yang tidak mampu membayar fidyah?
Dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, dilansir dari NU Online, menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan seorang lelaki yang melakukan jima' atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Dalam hadits tersebut menyebutkan bahwa karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus melaksanakan Fidyah dengan membayar sekeranjang kurma.
Sekeranjang kurma yang dimaksud saat itu sebanyak 60 mud, dan itu untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk mengganti puasa dua bulan).
Dengan satuan kilogram, 1 mud itu sama dengan 0,6 kg atau 3/4 liter. Oleh sebab itu, besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.
Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang.
Lantaran bagaimana jika orang miskin tersebut, sudah cukup memiliki bahan makanan. Bukankah lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakan untuk keperluan lain.
Oleh sebab itu, dapat diambil kesimpulan akhir bahwa fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang. Namun, jika ada indikasi bahwa uang tersebut akan digunakan foya foya maka wajib memberikannya dalam bentuk bahan pokok.