Bagikan:

YOGYAKARTA – Islam tidak hanya mengatur siapa yang wajib membayar zakat fitrah, namun juga mengatur orang yang tidak berhak menerima zakat. Secara sederhana orang yang tak berhak terima zakat adalah orang yang tidak masuk dalam golongan mustahik.

Seperti diketahui, ada delapan kriteria orang yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam surat Taubah ayat 60 dengan arti sebagai berikut.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana” (QS. At-Taubah: 60).

Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Dengan mengacu pada surat At-Taubah ayat 60 bisa disimpulkan bahwa orang-orang yang tidak termasuk dalam golongan tersebut tidak berhak menerima zakat. Namun, ulama merinci ada lima golongan yang tidak punya hak untuk terima zakat yakni sebagai berikut.

  1. Berkecukupan Materinya

Seseorang yang punya ekonomi berkecukupan atau punya kelebihan harta untuk beli bahan pokok tidak berhak untuk terima zakat. Hal ini sebagaimana hadist yang artinya sebagai berikut.

"Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya," (HR. Bukhari, Muslim, dll).

Senada juga disampaikan dalam website NU Online yang menyatakan bahwa anak yatim yang mampu menghidupi diri sendiri dengan sangat cukup atau masih memiliki keluarga yang dapat mencukupi kebutuhannya, maka anak tersebut tidak berhak menerima zakat.

  1. Budak

Budak atau hamba sahaya ternyata tak berhak untuk menerima zakat. Hal ini dikarenakan kebutuhan seorang hamba diasumsikan sudah dipenuhi oleh tuannya meski secara ekonomi si budak tersebut tidak memiliki harta.

  1. Keluarga Rasulullah SAW

Seseorang yang masih keturunan Rasulullah atau Ahlul Bait tidak bisa dapat menerim zakat fitrah. Hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW yang artinya adalah sebagai berikut.

"Sesungguhnya zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga Muhammad Saw. Sebab zakat tidak lain adalah kotoran (harta) manusia," (HR. Muslim dan lain-lain).

  1. Keluarga Orang yang Zakat

Keluarga atau sanak dari orang yang berzakat tidak berhak menerima zakat. Keluarga yang dimaksud adalah orang-orang dengan hubungan nasab si pemberi zakat seperti ayah, ibu, kakek, nenek, anak, cucu, suami, istri, saudara kandung, dan seterusnya. Alasan pelarangan ini adalah bahwa keluarga punya kewajiban untuk saling menafkahi.

Nabi Rasulullah SAW juga secara tegas melarang dalam sabdanya;

"Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang kaya dan sanak keluarga orang yang berzakat," (HR. Ahmad, Abu Daud, dll).

  1. Non-Islam

Orang yang tidak beragama Islam atau kafir tidak berhak terima zakat karena zakat hanya diberikan kepada orang yang mengimani Allah SAT. Hal ini sebagaimana pesan Nabi Muhammad SAW yakni sebagai berikut.

"Beritahukanlah kepada mereka (umat Islam): Diwajibkan atas mereka zakat. Zakat itu diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka (umat Islam)."

Selain mengetahui orang yang tak berhak terima zakat, ketahui batas akhir bayar zakat fitrah.

Itulah beberapa golongan orang yang tidak berhak menerima zakat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.