Bagikan:

JAKARTA - Sidang cerai Inara Rusli dan Virgoun akan berlanjut Selasa, 18 Juli pekan depan, dengan agenda pembuktian. Inara sebagai penggugat akan mendapat kesempatan lebih dulu untuk seluruh dalilnya.

Dalam tahap pembuktian nanti, ada tiga hal yang akan dihadirkan, yaitu bukti tertulis, saksi fakta dan saksi ahli. Kedua belah pihak akan bergantian untuk membuktikan dalilnya masing-masing.

Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli mengaku sudah mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk tahap pembuktian. Ia menyebut alat bukti yang akan dihadirkan sudah lengkap.

“Sudah 100 persen untuk bukti tertulis,” ungkap Arjana Bagaskara saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 12 Juli.

Sementara itu, untuk saksi fakta dan ahli yang akan dihadirkan, Arjana belum mau mengungkapnya secara detail. Ia merasa berkewajiban untuk merahasiakan siapa yang akan dihadirkan.

Arjana mengatakan, saksi sangat rentan untuk mendapat pengaruh dari luar. Oleh sebab itu, ia akan merahasiakan siapa yang akan menjadi saksi dan juga ahli hingga tahap pembuktian.

“Kalau itu masih kita rahasiakan. Saksi ini sangat rentan untuk diintervensi, apalagi ini hubungannya perkawinan, kerabat dan sangat dekat,” kata Arjana.

“Kami akan tetap rahasiakan sampai nanti pembuktian dari saksi fakta,” lanjutnya.

Arjana juga mengatakan bahwa dirinya masih mempelajari lebih lanjut terkait saksi yang akan dihadirkan. Ia ingin saksi yang dihadirkan bisa benar-benar memperkuat dalil dalam gugatan kliennya.

“Menentukan saksi yang akan hadir juga kan nggak mudah. Karena harus kita cross check, ketika ditanya terus disudutkan, mereka tahan apa nggak untuk tidak di bawah tekanan, sehingga keterangannya bisa konsisten. Jangan sampai merugikan Ibu Inara. Sebagai lawyer, itu yang selalu kita jaga terus,” tandas Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli.