Majelis Hakim Minta Hadirkan Saksi Fakta, Inara Rusli akan Bawa Anggota Keluarga untuk Bersaksi
Inara Rusli (Ivan Two Putra/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sidang cerai Inara Rusli dan Virgoun kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat hari ini, Rabu, 2 Agustus, dengan agenda pembuktian. Sidang berjalan singkat dan akan dilanjutkan kembali pekan depan.

Adrianus Agal dan Wijayono Hadi Sukrisno alias Kris sebagai kuasa hukum Virgoun mengatakan bahwa majelis hakim meminta kepada pihak Inara Rusli untuk melengkapi bukti dengan menghadirkan saksi fakta.

“Dalam persidangan, penggugat belum bisa melampirkan bukti. Maka dari itu majelis hakim menunda persidangan, agar melengkapi bukti, harus melampirkan saksi fakta,” kata Adrianus Agal saat ditemui usai sidang.

Di lain sisi, Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara menyatakan bahwa bukti yang dihadirkan sudah lengkap, namun ia membenarkan bahwa majelis hakim memintanya untuk menghadirkan saksi fakta.

“Bukti-buktinya sudah lengkap. Tapi karena memang sangat banyak, jadi harus dibuat terpisah setiap sidangnya, supaya jangan terlalu semuanya, nanti jadi malah nggak fokus,” kata Arjana.

“Kalau (saksi yang akan dihadirkan) itu rahasia ya. Tapi yang jelas saksinya masih dari keluarga juga, dan orang sekitarnya (Inara),” sambungnya.

Arjana juga bicara mengenai keterkaitan laporan kepolisian Virgoun atas dugaan ilegal akses yang dilakukan Inara dengan sidang cerai kali ini. Ia merasa ada keterkaitan antara laporan tersebut dengan bukti-bukti yang dihadirkannya.

“Ya tadi ada beberapa bukti yang menurut mereka bermasalah, di bukti foto sepatu. Kata kuasa hukum Virgoun itu menjadi bukti di dalam LP terkait ilegal akses,” ucap Arjana.

Namun, kuasa hukum Inara Rusli itu tidak bicara secara detail mengenai keberatan kuasa hukum Virgoun terhadap bukti yang dihadirkan.

Berbeda dari Arjana, Kris menyatakan bahwa tak ada keterkaitan langsung antara laporan Virgoun dengan sidang perceraian.

“Setahu saya sih nggak ada (keterkaitan), terpisah antara perkara pidana dan perceraian ini. Cuma kalau ada konektivitasnya ya pada pengambilan bukti itu, diambil secara ilegal atau tidak,” pungkas Kris, kuasa hukum Virgoun.