Bagikan:

JAKARTA - Sidang cerai Inara Rusli dan Virgoun di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 9 Agustus harus ditunda karena pihak Inara Rusli tidak dapat menghadirkan saksi dalam persidangan.

“Saksi-saksi yang dihadirkan belum siap hadir karena satu dan lain hal. Kami minta penundaan ke tanggal 16 Agustus 2023,” ujar Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli.

Pada sidang mendatang, Arjana mengatakan jika kliennya akan kembali hadir ke persidangan untuk mendampingi saksi-saksi yang dihadirkan.

“Minggu depan Ibu Inara siap hadir, karena hari ini dia ada agenda terkait pekerjaan. Beliau kan sudah seorang diri, harus mencukupi kehidupan keluarganya,” kata Arjana Bagaskara.

“Jadi, minggu depan beliau pasti hadir dan saya minta hadir supaya dia juga mendengarkan keterangan setiap saksinya,” lanjutnya.

Dengan kehadiran Inara Rusli di persidangan, Arjana merasa kliennya bisa membantu saksi untuk memberi keterangan, khususnya saat dicecar pertanyaan dari kuasa hukum Virgoun.

“Kalau nanti ada poin-poin yang ternyata tidak sesuai atau seperti ada pengarahan-pengarahan dari kuasa hukum Bang Virgoun, kan bisa langsung saat itu juga,” tuturnya.

Ketika ditanya siapa yang akan dihadirkan sebagai saksi, Arjana enggan secara terbuka mengungkapnya. Namun, ia menyatakan bahwa kliennya telah mempersiapkan saksi dari keluarga.

“Kalau siapa rahasia dan masih dalam proses persidangan. Yang jelas minggu depan tidak terlalu banyak, karena hanya terkait dengan proses perselisihan yang terjadi,” ucap Arjana Bagaskara.

“Saksinya dua orang, dari keluarga. Kalau dari MA (Mahkamah Agung) emang untuk sidang perceraian harus dari lingkungan keluarga,” pungkas kuasa hukum Inara Rusli.