JAKARTA - Sidang lanjutan cerai antara Inara Rusli dan Virgoun kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat hari ini, Rabu, 16 Agustus. Inara Rusli sendiri tidak hadir. Ia diwakili dua kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara dan Mulkan Let Let.
Pada sidang kali ini, pihak Inara Rusli sebagai penggugat menghadirkan dua orang saksi yang sudah memberi keterangan di depan majelis hakim PA Jakarta Barat.
“Sidang hari ini berjalan dengan baik dan lancar. Saya mewakili Ibu Inara untuk hadir sidang, kita sudah menyerahkan bukti tertulis, ada 90 bukti tertulis, 4 video dan 2 saksi,” kata Arjana usai sidang.
Namun Arjana enggan menjelaskan siapa dua orang saksi yang dihadirkannya itu, mengingat pihak Virgoun sebagai tergugat tidak menghadiri persidangan.
“Dari kita, mengenai saksi kita rahasiakan, karena dari tergugat tidak hadir, bahkan tidak mengirimkan kuasanya,” katanya.
Sementara, Mulkan Let Let menjelaskan bahwa kuasa hukum Virgoun telah meminta agar pembuktian dari pihak tergugat diagendakan dua pekan lagi.
“Terkait ketidakhadiran dari kuasa hukum tergugat atau tergugat sendiri, mereka menyampaikan ada kendala teknis terkait pembuktian. Jadi dia minta pembuktian diagendakan pada 30 Agustus,” ujar Mulkan.
Atas apa yang disampaikan saksi dalam persidangan, kuasa hukum Inara enggan untuk membukanya. Ia tidak ingin kesaksian tersebut diketahui pihak Virgoun.
BACA JUGA:
“Untuk saksi kami tidak bisa ceritakan apa yang diterangkan hari ini, karena kita juga masih harus tunggu keterangan saksi dari tergugat,” katanya.
Yang menjadi penting dalam sidang ini, bagi kuasa hukum Inara, dua saksi yang dihadirkan dapat merespon dengan baik pertanyaan yang diajukan majelis hakim.
“Pertanyaannya (majelis hakim) puluhan, pertanyaannya juga bagus-bagus, dan saksi juga sudah siap dengan jawabannya. Dan jawabannya menurut kami memuaskan, sesuai dalil kita dalam gugatan,” pungkas Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli.