Bagikan:

JAKARTA - Virgoun Teguh Putra alias Virgoun diketahui telah melaporkan balik istrinya, Inara Rusli ke Polda Metro Jaya. Pihak Virgoun sejauh ini belum bersedia bicara banyak mengenai laporannya itu, Sandy Arifin selaku kuasa hukum meminta agar detail mengenai laporannya ditanyakan kepada pihak kepolisian.

“Untuk pasal dan dan lain-lain teman-teman bisa menanyakan ke pihak kepolisian,” kata Sandy Arifin kepada awak media beberapa waktu lalu.

Akhirnya pihak kepolisian pun mengungkap laporan pidana yang dilayangkan Virgoun terhadap istrinya. Diketahui bahwa Inara Rusli dilaporkan atas dugaan tindak pidana illegal akses dan atau penyebaran data pribadi.

“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana ilegal akses dan atau penyebaran data pribadi melalui media elektronik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin, 31 Juli.

“Pelapor Virgoun Teguh Putra dan terlapor atas nama Inara Irola Rusli,” lanjutnya.

Trunoyudo menjelaskan bahwa melalui keterangan dari penyanyi 36 tahun itu, Inara Rusli melakukan ilegal akses dan penyebaran data pribadi dengan mengakses aplikasi percakapan milik Virgoun.

Apa yang dilakukan Inara terjadi tanpa izin sang suami. Ia pun mendokumentasikan isi dari aplikasi percakapan tersebut dan kemudian mengunggahnya ke media sosial.

“Dari keterangan pelapor Virgoun Teguh Putra, ilegal akses dan penyebaran data pribadinya diduga dilakukan oleh terlapor dengan mengakses aplikasi percakapan pribadi tanpa izin, kemudian mendokumentasikannya, lalu mengunggahnya ke media sosial,” ucap Trunoyudo.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah meminta klarifikasi dari Virgoun sebagai pelapor. Proses lebih lanjut akan dilakukan dengan meminta klarifikasi dari para saksi, termasuk Inara Rusli sebagai terlapor.

“Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan klarifikasi kepada pelapor Virgoun Teguh Putra. Kemudian penyidik akan melakukan klarifikasi kepada terlapor dan melakukan koordinasi dengan ahli terkait,” kata Trunoyudo.

Sebagai informasi, Virgoun melayangkan laporannya pada 4 Juli lalu. Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/3830/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.