Bagikan:

JAKARTA - Memasuki bulan Ramadan, umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dilarang memasukkan benda cair maupun padat melalui lubang-lubang anggota tubuh, baik hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur. Sebab, melakukan hal ini dapat membatalkan ibadah puasanya.

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang berenang dalam keadaan berpuasa?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, berenang adalah menggerakkan badan melintas (mengapung, menyelam) di air dengan menggunakan kaki, tangan, sirip, ekor, dan sebagainya. Artinya, aktivitas ini dilakukan di alam atau di atas air.

Jika aktivitas tersebut dilakukan di air, maka tidak menutup kemungkinan risiko air tersebut masuk melalui lubang-lubang anggota tubuh yang sudah disebutkan sebelumnya, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

Dilansir dari laman NU Online, Selasa, 21 Maret, segala aktivitas yang mengundang risiko kemungkinan membatalkan puasa maka hukum puasanya makruh. Misal, berkumur atau menghirup air ke dalam hidung berlebihan. Hal ini termaktub dalam kitab Minhajul Qowim karya Syaikh Ibnu Hajr al-Haitami.

أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار   

Artinya, “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.” 

Sama halnya dengan menyelam bagi orang berpuasa. Bila air masuk ke dalam anggota tubuh bagian dalam, meski tanpa sengaja maka hal tersebut dapat membatalkan puasanya. Sebab aktivitas tersebut dilarang bagi orang yang berpuasa. Bila menurut kebiasaan pelaku air dapat masuk ke dalam anggota dalam, maka hukumnya haram.

Oleh sebab itu, hindarilah berenang saat sedang berpuasa. Meski niatnya ingin menyegarkan diri, namun kegiatan ini makruh atau dilarang dilakukan. Perbanyak lakukan aktivitas yang dapat menambah pahala saat bulan Ramadan.