Seperti Apa Hukum Menghirup Minyak Angin Saat Puasa?
Hukum Menghirup Minyak Angin Saat Puasa (Gambar Pexels/Doterra)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Puasa Ramadhan tahun ini disertai dengan curah hujan yang cukup sering, dan hampir merata di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu tentu berpotensi membuat kita pilek dan inging menghisap minyak angin ataupun inhealer, namun pertanyaanya, apa hukum menghirup minyak angin saat puasa? Memang boleh? Dari pada penasaran, yuk kita bahas bersama.

Melansir dri situs NU Online, ketika berpuasa, kita berharap bisa nyaman menjalaninya serta senantiasa melakukan kegiatan seperti biasa. Tetapi tanpa disangka kadangkala ada saja hal yang mengusik. Misalnya seketika sakit saat berpuasa, yang rupanya tidak terlampau parah.

Penyakit ringan ini biasanya buat tidak nyaman. Secara fisik tubuh dirasa masih kuat berpuasa. Tetapi sebab sakit ini, kegiatan jadi tersendat serta malas betul melaksanakan hal lain selain istirahat.

Hukum Menghirup Minyak Angin Saat Puasa

Tanda- tanda semacam demam, yang sering disertai batuk serta pilek seketika melanda. Dalam istilah kedokteran, perihal ini diucap common cold. Penyakit ini diakibatkan virus, serta kita susah memprediksi kapan dapat terpapar olehnya. Tanpa disangka badan meriang, plus pilek serta hidung tersumbat yang sangat tidak nyaman. Saat hidung tersumbat, buat melegakan nafas orang- orang biasa menghisap minyak angin ataupun inhaler.

Aroma yang dihirup, umumnya berbentuk aroma menthol ataupun mint yang melegakan. Lalu, bagaimana status puasa bila menghisap minyak angin ataupun inhaler?

Rukun puasa, tidak hanya niat, yaitu meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satunya, makan serta minum. Para ulama mengatakan secara lebih universal makan serta minum termasuk memasukkan suatu ke rongga badan yang terbuka. Secara lebih detail, Syekh Zakariya al-Anshari mengatakan dalam Fathul Wahhab kalau puasa itu:

تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ

Artinya: “Meninggalkan sampainya ‘ain tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) ke dalam lubang yang terbuka.”

Ain yang membatalkan puasa ini beragam. Bila terpaut hidung serta mulut,‘ ain dapat berbentuk makanan, minuman, obat, ataupun benda lainnya yang dapat masuk ke rongga pencernaan ataupun pernapasan. Bagaimana dengan aroma?

Di atas sudah disinggung kalau aroma tidak termasuk‘ain. Diperjelas oleh para ulama kalau menghisap aroma uap itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghisap aroma kemenyan ataupun aroma masakan. Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:

لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ. 

Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”

Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa. Hal yang terpenting, jangan lupa menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa. Wallahu a’lam.

Hukum Puasa Saat Sakit

Haram

Buat orang yang mengidap sakit parah, maka puasa hukumnya jadi haram. Keadaan ini berlaku pada mereka yang bila memaksakan berpuasa maka bisa mengecam terjadinya kecacatan ataupun sebabkan kematian.

“Bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan, maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (alias haram berpuasa) bila ia tetap terus berpuasa sehingga meninggal dunia, maka ia meninggal dalam keadaan bermaksiat.”

Makruh

Puasa buat orang sakit pula dapat makruh hukumnya. Keadaan makruh ini umumnya sebab dikhawatirkan bila mereka berpuasa bisa memunculkan mudarat.

"Bagi orang sakit, berlaku tiga kondisi: (1) bila diduga adanya mudarat yang membolehkan bertayamum, maka dimakruhkan berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka.”

Wajib

Sedangkan itu, orang yang sakit pula senantiasa bisa wajib hukumnya berpuasa. Umumnya, puasa diharuskan untuk mereka yang alami sakit ringan semacam pusing, sakit gigi, serta lain- lain. Kondisi- kondisi sakit yang dirasakan itu tidak mempengaruhi bila mereka berpuasa.

Selain itu kalian juga mesti membaca: “Apa Boleh Puasa di Hari Jumat?”

Jadi setelah mengetahui hukum menghirup minyak angin saat puasa, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!