Bagikan:

YOGYAKARTA - Dalam Islam, puasa tidak cuma dilakukan pada bulan Ramadan saja. Ada pula puasa lain yang hukumnya sunah. Walaupun begitu, banyak orang bertaya, bolehkah puasa di hari Jumat?

Puasa yang tidak boleh serta haram yaitu puasa yang dilakukan saat hari raya Idul Fitri, IdulAdha, hari Tasyriq, serta sebagainya. Persoalan bolehkah puasa di hari Jumat pula dapat timbul sebab Allah SWT pula menjadikan hari Jumat selaku hari istimewa untuk umat Islam.

Dalam suatu hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dipaparkan kalau Rasulullah SAW sempat bersabda:

"Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kalangan Muslimin.” (HR Al- Thabarani)."

Ini pula yang jadi perbedaan pendapat di golongan ulama terpaut bolehkah puasa di hari Jumat. Karena pada dasarnya, puasa cuma terikat pada waktu-waktu tertentu dan bahkan memberikan manfaat buat kesehatan.

Journal of Research in Medical Science menguak, dampak puasa sepanjang Ramadan pada sistem kekebalan tubuh sangat baik. Sebab puasa Ramadan tidak berdampak pada fungsi ginjal serta komponen urine.

Tidak hanya itu, terdapat beberapa hal lain yang jadi dasar penjelasan tentang puasa di hari Jumat yang dilandaskan kepada hadis Rasulullah SAW.

Apa Boleh Puasa di Hari Jumat

Melansir dari NU Online, bagi sebagian ulama, puasa hari Jumat dimakruhkan sebab hari tersebut dianggap selaku hari raya. Kemakruhan puasa di hari Jumat ini berlaku apabila sebelum ataupun sesudahnya tidak melaksanakan puasa.

Pendapat ini merujuk pada salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah SAW sempat bersabda:

“Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum ataupun sesudahnya.” (HR Bukhari).

Makruh merupakan salah satu hukum dalam Islam, yakni bila terdapat suatu perbuatan yang bila meninggalkannya bakal lebih baik daripada mengerjakannya. Secara bahasa, penafsiran makruh yaitu‘ sesuatu yang dibenci’.

Dalam istilah Ushul Fiqh, kata makruh berarti suatu yang disarankan oleh syariat buat meninggalkannya, dimana bila ditinggalkan bakal mendapat pujian. Sedangkan, bila kalian melanggar, kalian tidak berdosa. Beberapa perkara yang termasuk makruh yaitu rokok serta makan yang berbau menyengat.

Hukum puasa di hari Jumat ini dipaparkan pula oleh Imam Jalaluddin As- Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah. Dalam kitab ini, Imam An-Nawawi, sebagaimana dilansir As-Suyuthi, menarangkan:

“Pendapat yang paling shahih bagi madzhab kami serta ini termasuk pendapat jumhur ulama kalau puasa hari Jumat makruh jika tidak puasa sebelum serta sesudahnya. Sebagian pendapat berkata tidak makruh kecuali untuk orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa serta tubuhnya lemah.”

Bersumber pada pendapat di atas, jumhur ulama berkata makruh puasa hari Jumat apabila tidak dibarengi puasa hari Kamis ataupun hari Sabtu. Terdapat pula pendapat yang berkata puasa tidak makruh kecuali untuk orang yang fisiknya lemah serta dikhawatirkan puasa membuatnya malas beribadah.

Tidak hanya perbedaan dalil, perbedaan pendapat di kalangan ulama terpaut hukum puasa hari Jumat disebabkan oleh perbedaan dalam memahami larangan puasa hari Jumat. Ada yang berkata puasa dimakruhkan pada hari itu sebab hari raya, ada pula yang berkata sebab hari Jumat dianjurkan memperbanyak ibadah.

Ini disamakan dengan wukuf di Arafah saat menempuh ibadah haji. Ada yang berkata puasa dimakruhkan sebab buat membedakan dengan kalangan Yahudi. Orang Yahudi puasa pada hari raya mereka, sedangkan umat Islam disarankan buat tidak puasa pada hari raya.

Uraian berikutnya pula datang dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah khususkan malam Jumat dengan salat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali bila terdapat puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR Muslim).

Pandangan Menurut Para Ulama

  1. Menurut Imam Nawawi Rahimahullah

Beliau mengatakan: “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jumat secara bersendirian.

Namun, jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nazar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jumat, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab).

  1. Menurut Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin Rahimahullah

Beliau berkata: "Jika seseorang berpuasa pada hari Jumat secara bersendirian bukan maksud untuk pengkhususan karena hari tersebut adalah hari Jumat namun karena itu adalah waktu longgarnya saat itu, maka pendapat yang tepat, itu masih dibolehkan.” (Syarhul Mumthi’).

  1. Menurut Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di Rahimahullah

Beliau berkata: “Larangan mengkhususkan puasa pada hari Jumat dimaksudkan karena sebagian orang menyangka ada keutamaan disunahkannya puasa pada hari tersebut. Dijelaskan di sini bahwa puasa pada hari Jumat itu dilarang. Sebagaimana berpuasa pada hari Id juga terlarang dan hari Jumat juga adalah hari Id pekanan.

Ada pula perintah supaya tidak puasa pada saat itu yaitu biar kita kuat menempuh ibadah saat itu serta terdapat bermacam hikmah lainnya. Karena larangan (illah) ini jadi hilang bila hari Jumat tidak dikhususkan buat puasa seperti dengan menambah puasa pada hari sebelum ataupun sesudahnya.

Ataupun dibolehkan pula bila berpapasan dengan Kerutinan puasa semacam untuk orang yang satu hari berpuasa serta satu hari tidak berpuasa (puasa Daud) ataupun bertepatan dengan puasa ayamul bidh (13,14,15 Hijriyah) serta semacamnya. (Syarh‘ Umdatil Ahkam, hal. 366).

Selain itu baca juga, “Jadwal Puasa Sunah Januari 2024” yang sebentar lagi akan tiba.

Jadi setelah mengetahui apa boleh puasa di hari Jumat , simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!