Hukum Menelan Dahak saat Puasa, Begini Penjelasan Mazhab dan Ulama
Hukum menelan dahak saat puasa (Freepik)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Terkadang ketika puasa, seseorang mengalami muncul dahak di mulut atau saat sedang batuk. Seringkali dahak tersebut tertelan padahal sedang menjalani puasa Ramadan. Banyak yang bertanya-tanya bagaimana hukum menelan dahak saat puasa?

Saat menjalani puasa Ramadan, umat Islam diwajibkan menahan hawa nafsu dari terbit fajar hingga matahari terbenam. Orang yang berpuasa harus menghindari segala kegiatan yang membatalkan puasa, termasuk memasukkan sesuatu ke dalam mulut atau menelannya. 

Namun apabila masuknya sesuatu atau benda ke dalam mulut secara tidak sengaja, maka tidak termasuk membatalkan puasa. Lantas apakah menelan dahak dapat membatalkan puasa?

Apa Itu Dahak?

Pertanyaan ‘apakah menelan dahak membatalkan puasa?’ memang kerap dilontarkan saat bulan Ramadan. Kemunculan dahak memang seringkali tak terhindarkan dan bisa terjadi kapanpun. Dahak adalah lendir kental yang berasal dari paru-paru atau saluran pernapanas, kemudian keluarkan saat batuk atau muntah. 

Dahak sering disebut ‘balghom’ dalam bahasa Arab. Selain itu, ada juga yang memakai istilah ‘nukhomah’. Sementara dalam kitab Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, yang dimaksud ‘nukhomah’ ialah sesuatu yang keluar dari tenggorokan manusia. 

Hukum Menelan Dahak saat Puasa

Mengenai hukum menelan dahak saat puasa, ada perbedaan pandangan dari beberapa ulama. Ada pendapat yang menyatakan bahwa menelan dahak tidak termasuk aktivitas yang membatalkan puasa. Namun ada pula yang menyebut bahwa menelan dahak dapat membatalkan puasa. 

Dalam putusan Lembaga Fatwa Mesir (Dar al-Ifta’) menyampaikan tiga pendapat ulama yang menyatakan bawah menelan dahak tidak membuat puasa batal. 

ذهب فقهاء الحنفية والمالكية، ورواية عند الحنابلة، إلى أنَّ الصائم إذا ابتلعَ بلغمًا أو نخامةً لم يفطر به، على اختلافٍ وتفصيلٍ

Artinya: "Para ulama fikih mazhab Hanafi, Maliki, dan riwayat Hanbali berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa ketika menelan dahak maka tidak batal. Dengan perbedaan kondisi dan perincian."

Sementara di kalangan mazhab Syafi’i, kejadian menelan dahak saat puasa dipaparkan dalam dua pendapat. Pernyataan ini tercantum dalam kitab al-Hawi al-Kabir karangan Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad al Mawardi. 

Pendapat pertama menyebut bahwa menelan dahak saat puasa maka akan membatalkan puasa. Pendapat kedua menyatakan tidak batal, dan pendapat yang sahih adalah batal. 

"Jika dahak keluar dari dada kemudian ditelan maka batal, ini seperti muntah. Sedangkan jika keluar dari tenggorokan atau otak maka tidak batal, karena seperti ludah."

Selain kedua pernyataan di atas, ada juga pendapat yang menyatakan batal atau tidaknya puasa berkaitan dengan dahak akan tergantung dari kondisi tertentu. Dalam buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab, Dr Thariq Muhammad Suwaidan menjelaskan bahwa mengeluarkan dahak tidak membatalkan puasa menurut keempat mazhab. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, namun apabila dahak tersebut ditelan kembali setelah dikeluarkan maka hukumnya wajib mengqadha puasa tanpa kafarat. Hukum tersebut mengacu dari pendapat mazhab Syafi’i dan Hanbali. Jadi jika menelan dahak yang sudah keluar maka harus mengganti hari puasa di lain hari. 

Pandangan berbeda dari mazhab Hanafi dan Maliki yang mengatakan bahwa hukum menelan dahak saat puasa tidak termasuk hal yang membatalkan. Meski demikian, dahak sebaiknya dibuang atau dikeluarkan karena merupakan benda kotor yang bisa membawa penyakit ke dalam tubuh. 

Demikianlah ulasan mengenai hukum menelan dahak saat puasa, apakah membatalkan atau tidak. Dari berbagai pandangan mazhab dan ulama, menelan dahak tidaklah hal yang membatalkan. Namun ada juga yang menyatakan puasa batal apabila dahak yang sudah keluar tidak ditelan lagi. Baca juga apakah keputihan membatalkan puasa

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.