Bagikan:

YOGYAKARTA – Sebagian masyarakat masih belum mengetahui hukum berenang saat puasa. Sebagian orang ragu karena saat berenang ada potensi air masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung. Di sisi lain bagi aktivitas tersebut dilakukan untuk tujuan tertentu seperti atlet yang berlatih untuk kejuaraan, renang sebagai terapi, untuk mendinginkan dan menyehatkan badan, dan sebagainya.

Seperti diketahui, umat Islam yang menjalankan ibadah puasa diwajibkan untuk menjaga diri dari benda tertentu yang masuk ke dalam tubuh seperti air dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Sedangkan potensi air masuk ke dalam tubuh saat berenang bisa saja terjadi namun bisa saja tidak terjadi. Lalu bagaimana hukum berenang saat puasa?

Hukum Berenang Saat Puasa

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum renang saat puasa yang berpotensi menyebabkan air masuk ke tubuh melalui mulut, hidung, telinga, hingga dubur.

Dikutip dari situs Universitas Islam An Nur Lampung, sebagian ulama mazhab Syafii berpendapat bahwa renang saat siang hari di hari puasa dibolehkan asal air tak masuk ke dalam tubuh. Pandangan ini berdasarkan pada kaidah bahwa semua yang tidak termasuk pada hal-hal yang membatalkan puasa hukumnya mubah atau boleh.

Akan tetapi ada pula sebagian ulama yang mengatakan bahwa berenang di siang hari saat puasa hukumnya adalah makruh atau dibenci untuk dilakukan namun tidak dosa. Pendapat ini menyamakan antara hukum berenang dengan hukum kumur-kumur atau menghirup air dari hidung.

Dikutip dari NU Online, kegiatan yang mengundang risiko masuknya cairan ke dalam tubuh melalui lubang yang ada di tubuh atau aktivitas lain yang berpotensi membatalkan puasa hukumnya adalah makruh.

Risiko tersebut tidak hanya berlaku pada berenang saja namun kegiatan lain seperti berkumur atau menghirup air dari lubang hidung, dan sebagainya. Hal itu sebagaimana tercantum dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami yang berbunyi sebagai berikut.

أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار   

Artinya:

“Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.”

Hukum makruh mutlak berlaku meskipun air yang masuk ke dalam tubuh karena faktor ketidaksengajaan. Namun hukum berenang saat puasa bisa menjadi haram jika risiko air masuk ke dalam tubuh besar dan bisa dipastikan terjadi hingga menyebabkan batalnya puasa. Hal tersebut juga dijelaskan oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj.

“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”

Dari uraian tersebut bisa disimpulkan bahwa aktivitas berenang saat puasa boleh dilakukan saat malam hari. Sedangkan saat siang hari lebih baik dihindari. Masyarakat yang terdesak harus berenang pada siang hari karena kepentingan tertentu disarankan untuk hati-hati dan meminimalisir air masuk ke dalam tubuh.

Selain terkait hukum berenang saat puasa, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.