JAKARTA - Sidang gugatan perdata Christopher Stefanus Budianto alias Steven terhadap Jessica Iskandar akan memasuki tahap akhir. Pada Rabu, 1 Maret 2023, kasus tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda memasukkan kesimpulan.
Togar Situnorang selaku kuasa hukum Steven mengatakan bahwa dirinya yakin dapat memenangkan gugatan terhadap artis yang akrab dipanggil Jedar itu. “Yakin 100 persen (menang), yakin banget,” katanya seusai sidang kepada awak media.
Ia menilai bukti yang dihadirkan pihak Jedar dalam persidangan tidaklah kuat. “Apalagi buktinya itu hanya copy dan tidak ada hubungannya dengan peristiwa hukum yang kita gugat di sini. Copy dari copy juga, dan terutama saksi mereka gak ada,” sambungnya.
Dalam sidang hari ini, pihak Steven melalui Togar Situmorang telah menyerahkan kesimpulan yang menjelaskan alasan memasukkan gugatan, bukti-bukti yang sudah ditunjukkan kepada majelis hakim dalam persidangan sebelumnya dan keterangan dari dua orang saksi.
Kuasa hukum Steven juga kembali menjelaskan mengenai alasan dari gugatan kliennya terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag, yang mana press conference yang pernah dilakukan Jedar beberapa waktu lalu menjadi pemicunya.
BACA JUGA:
“Gugatan ini kita masukkan gara-gara adanya suatu press conference yang memang tidak ada dasar hukumnya. Karena kenapa, pada saat press conference itu, pihak Jessica dan Vincent melalui kuasa hukumnya dengan ramai-ramai mengundang wartawan, itu menyebutkan bahwa klien kami yang bernama CSW itu dibilang sebagai penipu,” tuturnya.
“Lantas dinyatakan bahwa (Jessica Iskandar) mengalami suatu kerugian berupa mobil 11 unit dan juga uang Rp9,8 miliar. Ditambah lagi kita dibilang nelakukan pencucian uang. Nah ini kan tidak benar, apalagi kita dibilang sindikat penjualan mobil. Ini kan jelas merusak reputasi,” sambungnya.
Togar menjelaskan bahwa dalam dua minggu ke depan, majelis hakim akan mengeluarkan putusan atas gugatan dari kliennya terhadap Jessica Iskandar.
“Keputusan hakim ditunda dua minggu lagi. Jadi pada tanggal 15 Maret itu putusan. Tapi keputusan hakim itu nanti dari e-court, jadi masing-masing pihak bisa lihat putusan dari e-court,” pungkas Togar Situmorang.