Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan tidak mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Christopher Steffanus Budianto alias Steven terhadap Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag.

Dengan putusan majelis hakim yang dibuat pada Rabu, 12 April itu, maka Jessica Iskandar lepas dari gugatan yang dilayangkan Steven, yang mana mengugatnya senilai Rp50 miliar.

Djuyanto selaku Humas PN Jakarta Selatan mengkonfirmasi putusan majelis hakim yang menolak gugatan Steven terhadap artis yang kerap disapa Jedar itu.

“Gugatan Penggugat Christopher Stefanus Budianto terhadap Jessica Iskandar ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel dengan ketua majelis Hendra Yuristiawan,” kata Djuyamto dalam pesan tertulis kepada awak media, Rabu, 12 April.

Adapun gugatan perdata Steven terhadap Jedar dan Vincent di PN Jakarta Selatan pada September 2022 lalu. Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Gugatan Steven merupakan respon dari Jessica Iskandar yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Steven dan Jedar diketahui pernah berbisnis bersama. Namun, artis 36 tahun itu mengaku telah menjadi korban penipuan dari Steven dengan nilai kerugian mencapai Rp9,8 miliar.

Laporan Jessica Iskandar di Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.