Bagikan:

JAKARTA - Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda. Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Ferry sebagai tersangka pada hari ini, Kamis, 12 Januari.

"Kemarin kita sudah melakukan gelar perkara, dan saudara FI sudah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Surabaya.

Pemeriksaan dilakukan di salah satu hotel di Kediri pada Rabu, 11 Januari. Enam orang saksi terdiri dari house keeper hotel, front office, pegawai, dan CCTV hotel.

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi barang bukti yang sempat diserahkan oleh Venna Melina. Di antaranya sprei handuk dengan bercak darah.

"Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya sprei handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," lanjutnya.

Venna Melinda dan Ferry Irawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimum Polda Jatim pada hari ini. Venna Melinda hadir didampingi Hotman Paris selaku pengacara sementara Ferry Irawan belum terlihat.

Meski begitu, pihak Polda belum menyebut apakah Ferry Irawan akan langsung ditahan. Sebagai tersangka, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Apakah ditahan, tunggu nanti perkembangannya," tuturnya lagi.

Pada proses pelaporan, Venna sempat mengaku kepalanya ditekan hingga hidungnya berdarah. Kemudian Venna berlari keluar kamar dan bertemu dengan salah satu pegawai hotel.

Dalam proses penyidikan, Ferry Irawan juga membenarkan bahwa ia melakukan KDRT terhadap istrinya.