Polisi Periksa Saksi, Venna Melinda Pastikan Tolak Damai Kasus KDRT
Venna Melinda/FOTO via Instagram vennamelindareal

Bagikan:

SURABAYA - Kuasa hukum Venna Melinda, Reza Mahastra, menyebut kliennya ingin suaminya Ferry Irawan segera ditahan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Reza juga menyebut dan memastikan Venna tidak akan mencabut laporannya.

"Bu Venna telah memberikan komitmennya untuk tidak akan menarik laporannya. Saya tadi juga dimintai tolong Ibu Venna, agar masalah diproses dan dibuka selebar-lebarnya," kata Reza, dikonfirmasi, Selasa, 10 Januari.

Reza merupakan adik kandung Venna Melinda. Ia menjadi kuasa hukum kakaknya, karena tak terima kakaknya kerap mengalami KDRT dari suaminya.

Reza menyebut KDRT yang dialami Venna Melinda sudah sering terjadi. Hanya saja, kata Reza, keluarga Venna menyembunyikannya demi menutup aib keluarganya.

"Yang bersangkutan bilang kepada keluarga sudah beberapa kali mengalami KDRT dari terlapor (suaminya, Ferry Irawan), tapi sengaja ditutupi oleh ibu Venna karena untuk menjaga aib rumah tangganya," kata Reza.

Reza menyayangkan tindakan KDRT yang dilakukan sang kakak ipar, Ferry Irawan. Kata Reza, KDRT yang terjadi di salah satu hotel Kota Kediri membuat hidung kakaknya berdarah.

"Mungkin pada saat kejadian kemarin itu, sepertinya sudah melewati batas yang seharusnya. Maka akhirnya Bu Venna memutuskan untuk melapokan ke polisi," katanya.

Saat ini, lanjut Reza, Venna Melinda masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Surabaya, usai mengalami kekerasan dari suaminya, Ferry Irawan. Selanjutnya, Venna akan kembali mendatangi Polda Jatim untuk melengkapi bukti-bukti pasca KDRT.

"Bu Venna nanti harus melengkapi dari hasil kesehatan yang dia dapat dari dokter-dokter yang merawat. Yang pasti kami berjanji akan segera melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik kepolisian," ujarnya.

Dalam laporannya, Reza menyebut Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan atas perkara KDRT. Yakni merujuk pada Pasal 44 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.