Perbedaan Rest Area Tipe A, B, dan C, Kira - Kira Fasilitas Pembedanya Apa Saja?
Perbedaan Rest Area Tipe A, B, dan C (Foto udara rest area KM 164 Tol Cikopo-Palimanan di Majalengka, Jawa Barat - ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus menjalankan sejumlah persiapan dalam mensupport kelancaran dan kenyamanan arus mudik Lebaran, Natal dan Tahun Baru  dan hari libur lainnya. Lalu apa perbedaan rest area tipe A, B, dan C?

Salah satu upaya yang dijalankan yakni menyiapkan pelayanan ketersediaan daerah rehat atau umum diketahui sebagai rest area di jalan tol yang menjadi spot pemberhentian para pemudik untuk melepas lelah di perjalanan. 

Perbedaan Rest Area Tipe A, B, dan C

Hadirnya rest area ini  terbagi menjadi 3 jenis, yakni rest area jenis A, B, dan C yang masing-masing mempunyai fasilitas pensupport yang sudah siap dipakai. Kementerian PUPR lewat BPJT bersama BUJT menyediakan sebanyak 75 unit rest area di jalan tol Trans Jawa yang tersebar di tiap-tiap spot pemberhentian dari Merak sampai Surabaya terbagi menjadi 32 rest area jenis A, 22 rest area jenis B, dan 21 rest area jenis C.

Lalu, rest area tipe C yang difungsionalkan di tol Trans Sumatera yakni di ruas Bakauheni - Terbanggi Besar terdapat  6 rest area, ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung terdapat 6 rest area, dan di ruas Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi terdapat 2 rest area.

Untuk rest area tipe B komplit  dengan  fasilitas  umum  yaitu pusat anjungan  tunai  mandiri dengan  fasilitas isi  ulang kartu tol,   toilet,   warung atau kios,   minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir. 

Kemudian pada rest area Tipe C fasilitas umum  meliputi toilet,warung atau kios,musala,  dan sarana  tempat  parkir yang bersifat sementara. Untuk rest area tipe C hanya dioperasikan pada masa libur panjang, libur lebaran/natal, dan tahun baru. 

Pada setiap rest area tipe A,B, dan C juga terdapat gerai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memasang makanan khas daerah setempat hingga kerajinan tangan dan oleh-oleh.

Lalu, berhubung ketersediaan bahan bakar (BBM) Kementerian PUPR Bersama BUJT juga berkolaborasi dengan Pertamina dalam memberikan pelayanan pengisian bahan bakar kendaraan disetiap titik rest area tipe A, B, dan C pada gerai utama SPBU dan SPBU Mobile yang ada sejak tanggal 27 Mei hingga 10 Juni 2019. Bahan bakar yang sudan disiapkan nantinya melayani para pemudik guna menghindari kesulitan saat melakukan pengisian bahan bakar di rest area. Gerai SPBU Mobile dibagi pada beberapa titik dan dapat dijumpai setiap 20-40 km jalan tol.

Jadi setelah mengetahui perbedaan rest area tipe a, b, dan c, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!