3 Tipe Rest Area Jalan Tol Berdasarkan Kelengkapan Fasilitasnya, Apa Saja?
Ilustrasi rest area jalan tol (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Tempat Istirahat dan Pelayanan atau rest area adalah fasilitas yang digunakan oleh pengguna jalan tol untuk beristirahat. Rest area menyediakan berbagai layanan, seperti tempat ibadah, pom bensin, minimarket, area makan (food court), hingga toilet umum.

Nah, terdapat tiga tipe rest area jalan tol di Indonesia. Apa saja? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Tipe Rest Area Jalan Tol

Dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Tipe dan jarak rest area, dibuat dengan interval antara jarak tiap rest area agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan.

Jarak interval antar rest area pada arah yang sama diatur lewat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Tipe rest area jalan tol di Indonesi terbagi menjadi tiga, yakni tipe A, tipe B, dan tipe C. Masing-masing rest area memiliki fasilitas yang berbeda-beda.

Berikut penjelasan tentang tiga tipe rest area jalan tol tersebut:

1. Rest area jalan tol tipe A

Rest area tipe A merupakan tempat istirahat untuk pengguna jalan tol dengan area yang lebih luas ketimbang tipe B dan tipe C.

Beberapa fasilitas yang disediakan di rest area atau TIP tipe A, antara lain:

  • Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
  • Toilet pria dan wanita
  • Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
  • Klinik Kesehatan
  • Bengkel
  • Minimarket
  • Mushola
  • Kios
  • Tempat parkir
  • Ruang terbuka hijau
  • Restoran

Rest area tipe A disedikan minimal satu di setiap 50 kilometer (km) untuk setiap tujuan. Jarak antar rest area tipe A minimal 20 km dan berjarak minimal 10 km dengan rest area tipe B.

2. Rest area jalan tol tipe B

Rest area tipe B merupakan tempat istirahat untuk pengguna jalan tol dengan area yang lebih kecil dibanding tipe A.

Rest area ini memiliki fasilitas berupa:

  • ATM center
  • Toilet pria dan wanita
  • Warung atau kios
  • Minimarket
  • Mushola
  • Restoran
  • Ruang terbuka hijau
  • Tempat parkir.

Rest area tipe B berada di jalan tol antar kota yang memiliki panjang tol lebih dari 30 km dan berjarak minimal 10 km dengan rest area tipe B berikutnya.

3. Rest area jalan tol tipe C

Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) tipe C adalah tempat istirahat untuk pengguna jalan tol dengan area paling kecil ketimbang tipe A dan tipe B.

Rest area tipe C memiliki fasilitas berupa:

  • Toilet pria dan wanita
  • Warung atau kios
  • Mushola,
  • Sarana tempat parkir yang bersifat sementara.

Perlu diketahui, rest area tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lainnya.

Rest area tipe C berjarak 2 km dengan tipe A, tipe B, dan sesama rest area tipe C.

Demikian informasi tentang tipe rest area jalan tol. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.

Terkait