Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengimbau pemudik menggunakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area maksimal 30 menit saja. Hal ini untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan.

"Kami juga menyarankan kepada pemudik dapat menggunakan TIP sementara yang bisa dimanfaatkan di sekitar area kantor gerbang tol," ujar Anggota BPJT Unsur Masyarakat Kementerian PUPR Tulus Abadi dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, Senin, 1 April.

Kemudian, jika rest area di tol terlihat penuh, Tulus mengimbau pemudik keluar terlebih dahulu ke jalan arteri mencari rest area terdekat dan pemudik bisa melanjutkan perjalanan melalui jalan tol lagi.

Dia menambahkan, saat ini sudah ada 134 rest area di tol yang beroperasi. Rest area ini terbagi menjadi tiga tipe, yakni tipe A, B dan C, sesuai fasilitas yang tersedia di dalamnya.

Di Jalan Tol Trans Jawa, kata Tulus, ada 60 rest area. Sebanyak 41 rest area termasuk Tipe A, 21 rest area tipe B dan 2 rest area Tipe C. Kemudian, untuk Jalan Tol Jabodetabek dan Non Trans Jawa sebanyak 22 rest area. Rinciannya, 18 rest area Tipe A dan masing-masing 2 rest area tipe B dan C.

Selanjutnya, di ruas Tol Sumatera, ada 38 rest area yang terdiri dari 22 tipe A, 7 tipe B dan 9 tipe C. Selain itu, ada 2 rest area tipe A dan 2 rest area tipe C di jalan tol Pulau Sulawesi.

"Rest area tipe A memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap. Mulai dari ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran," katanya.

Sementara itu, rest area tipe B areanya lebih kecil dengan fasilitas ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau dan tempat parkir.

Terakhir, rest area tipe C memiliki area paling kecil dibanding tipe A dan B. Fasilitas rest area ini terdiri dari toilet, warung atau kios, musala dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara. Bahkan, biasanya rest area tipe C hanya dioperasikan pada momen tertentu, seperti libur panjang atau libur hari raya.