Bagikan:

YOGYAKARTA - Seperti yang kita tahu kalau terminal yang terdapat di Indonesia di bagi dalam tiga (3) jenis terminal, yakni terminal jenis A, terminal jenis B serta terminal jenis C yang sudah dipisahkan kewenangannya jadi milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Daerah.

Pembagian ini dilakukan berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang cuma membagi berdasarkan kewenangan pengelolaan teminal. Lantas, seperti apa perbedaan terminal tipe A B C?

Penentuan tipe serta kelas terminal dilakukan berdasarkan fungsi pelayanan, sarana pelayanan serta kewennagan. Berdasarkan fungsi pelayanannya, terminal penumpang diklasifikasikan kedalam 3 tipe terminal (PP RI Nomor. 43 tahun 1993) yakni:

Perbedaan Terminal Tipe A B C

Terminal penumpang Jenis A, ialah yang berperan melayani kendaraan penumpang umum buat angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), serta angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) dan angkutan pedesaan (ADES).

Terminal penumpang Jenis B, ialah yang berperan melayani kendaraan penumpang umum buat angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota( AK) dan angkutan pedesaan (ADES).

Terminal penumpang Jenis C, ialah yang berperan melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES).

Klasifikasi terminal tersebut bakal mendasari pertimbangan untuk keperluan perencanaan bermacam sarana penunjang dari tiap-tiap jenis terminal. Jenis yang berbeda bakal menuntut jumlah serta dimensi sarana pendukung yang berbeda pula.

Demikian pula halnya dengan lokasi terminal, di tiap- tiap jenis memiliki kriteria tertentu dalam penentuan posisi yang sesuai dengan jenis pelayanan yang diembannya.

Tidak hanya dibedakan berdasarkan jenis terminal, terminal pula dibedakan berdasarkan kelas terminal yakni terminal kelas 1, kelas 2 serta kelas 3( PM 132 tahun 2015. Pembagian kelas terminal ditetapkan

lewat kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang didasari pada tingkat permintaan angkutan, keterpaduan pelayanan angkutan, jumlah trayek, jenis pelayanan angkutan, fasilitas utama serta penunjang terminal dan simpul asal serta tujuan angkutan.

Dalam penetapan jenis terminal ada pembagian kewenangan dalam proses penetapan. Kewenangan tersebut meliputi,

Menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur, buat terminal penumpang tipe A,

Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/Walikota, buat terminal penumpang tipe B,

Bupati/ Walikota dengan memperhatikan usulan/masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana serta prasarana lalu lintas serta angkutan jalan buat terminal tipe C, dan

Gubernur DKI Jakarta dengan memperhatikan usulan/masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana serta prasarana lalu lintas serta angkutan jalan buat terminal tibe B serta C di Provinsi DKI Jakarta.

Sebaliknya apabila ada pergantian penetapan Terminal Penumpang, dilakukan sebagian prosedur pergantian yang meliputi,

Pergantian dilakukan menurut penilaian tiap 5 (lima) tahun sekali,

Pergantian dilakukan berdasarkan pergantian jaringan jalan serta pertumbuhan daerah, Penilaian dilakukan oleh;

  • Direktur Jenderal, buat terminal penumpang jenis A;
  • Gubernur, buat terminal penumpang jenis B;
  • Bupati/Walikota buat terminal jenis C; atau
  • Gubernur DKI Jakarta, buat terminal jenis B serta C di Provinsi DKI Jakarta.

Bicara soal terminal, ada informasi kalau “Terminal Tipe A Pakupatan Banten Bakal Diresmikan Jokowi”.

Jadi setelah mengetahui perbedaan terminal tipe A B C, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!