Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo, Wahyudo Tora Hananto menjelaskan terkait amar putusan dari sidang cerai kliennya dengan Okie Agustina yang dilaksanakan pada hari ini, Senin, 8 Januari di Pengadilan Agama Bogor.

Tora menjelaskan terkait harta yang berupa sebuah rumah di kawasan Bogor yang ditempati oleh Okie dan Gunawan selama menikah akan menjadi tempat tinggal Okie selama 5 tahun ke depan.

"Terhadap harta berupa rumah tinggal yang terletak di Jalan A*** N****** * Nomor * BNR Kelurahan Mulyaharja Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor akan menjadi tempat tinggal Okie Agustina Sofyan (Penggugat) beserta anak-anaknya dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal satu Januari tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2029," ujar Tora Hananto saat membacakan amar putusan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Senin, 8 Januari.

Selanjutnya, Tora menjelaskan apabila Okie dan Gunawan sepakat untuk menjual rumah tersebut setelah batas waktu 5 tahun maka hasil penjualannya akan dibagi dua untuk Okie dan Gunawan.

"Dan harta tersebut selanjutnya akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua, separoh bagian untuk Penggugat dan separoh bagian untuk Tergugat," sambung Tora.

Namun, kalau sampai pada batas waktu 5 Tahun Okie belum juga mendapatkan rumah, maka batas waktu penggunaan rumah itu bisa kembali didiskusikan dengan Gunawan Dwi Cahyo.

"Dan apabila pada waktunya Penggugat belum mendapatkan tempat tinggal, dapat dimusyawarahkan," tuturnya.

Selain rumah, Gunawan juga menyerahkan 1 unit motor serta 1 unit mobil kepada putranya bersama Okie, Miro Materrazi Gunawan untuk kebutuhan akomodasi sehari-harinya.

"Kendaraan bermotor berupa mobil Swift warna merah dengan Nomor Polisi F **** DN dan sepeda motor Yamaha N-Max dengan Nomor Polisi DK **** ZS diberikan kepada anak bernama Miro Materazzi Gunawan," pungkasnya.