Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menerima laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman Republik Indonesia. Adapun salah satu yang diminta untuk segera dievaluasi yakni Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.

Lebih lanjut, Lutfi mengatakan bahwa mengenai HET susah-susah gampang. Ia menjelaskan selama ini HET di Indonesia mengikuti harga internasional. Meski begitu, kata Lutfi, HET di Indonesia sebenarnya sudah jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan HET internasional.

"Harga HET kita itu sebenarnya jauh dibandingkan harga Internasional yang jauh lebih rendah. Jadi kalau ini harganya naik terus, ini yang dikorbankan juga sebenarnya rakyatnya," katanya dalam Peringatan Hari Pangan Sedunia Tahun 2021 secara virtual, Senin, 18 Oktober.

Karena itu, kata Lutfi, pihaknya ingin dengan evaluasi HET dapat terjadi keadilan. Menurut Lutfi, pihaknya akan mempertimbangkan dan membahasnya dalam waktu yang ditentukan yakni 14-30 hari kerja.

"Ini masalah yang harus kita perhatikan dinamika-dinamikanya supaya terjadi keadilan. Saya akan perhatikan dan mudah-mudahan dalam waktu 14 hari sesuai UU kita akan melaksanakan koreksi-koreksi dan kita akan melaporkan kembali koreksi tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Yeta Hendra Fatika menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi HET merupakan permasalahan yang sangat fundamental, terutama terkait dengan perwujudan dari keadilan yang dihadirkan pemerintah. Yeta pun menjamin HET yang dikeluarkan pemerintah tetap mengedepankan kepentingan konsumen di dalam negeri.

"Kami melihat kebijakan HET ini perlu dievaluasi dan kami kemarin sudah disampaikan evaluasi dilakukan terhadap tiga aspek," katanya.

Yeta mengatakan bahwa aspek pertama yang harus dievaluasi yakni besaran HET yang ditetapkan. Sebab, HET belum mengalami perubahan selama tahun 2017 hingga 2021 meskipun inflasi dan biaya produksi terus melonjak.

Kedua, lanjut Yeta, terkait dengan sanksi tegas kepada oknum pedagang yang menjual barang di atas HET. Sejauh ini, kata Yata, Ombudsman belum melihat adanya penindakan tegas dari aparat terhadap para pelanggar tersebut.

Di samping itu, kata Yeta, Kementerian Perdagangan juga perlu melakukan kajian khusus untuk menentukan sanksi apa yang patut diberikan kepada para pelanggar HET. Sedangkan aspek ketiga terkait dengan pelabelan karena kebijakan ini bisa berlaku jika proses pelabelan sudah dilakukan dengan baik dan benar.

"Inilah saran kami yang kami sampaikan kepada Kemendag, tentunya nanti 14 hari kerja kita bisa berkoordinasi agar bisa mengawal sama-sama sehingga dalam 30 hari semua tindakan korektif dari Ombudsman sudah diselesaikan," ucapnya.