JAKARTA - Perusahaan dari Grup Saratoga milik konglomerat Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno, PT Provident Agro Tbk (PALM) menjual 100 persen aset mereka, yakni anak usaha yang bernama PT Mutiara Agam (MAG). Perusahaan ini memiliki kebun sawit di Kabupaten Agam, Sumatra Barat.
Provident Agro bersama PT Saratoga Sentra Business selaku pemegang saham MAG telah menandatangani Perjanjian Jual dan Beli Bersyarat atas rencana penjualan 115.500 saham MAG pada 22 September 2021. Pihak yang menjadi pembeli adalah PT Global Indo Bersaudara, PT Duta Agro Makmur Indah dan PT Lambang Jaya Agro Perkasa.
"Pada tanggal keterbukaan informasi ini, para penjual dan para pembeli sedang dalam proses untuk memenuhi persyaratan pendahuluan dengan target pelaksanaan rencana transaksi yang jatuh paling lambat pada 30 November 2021," tulis manajemen Provident Agro dalam prospektus, dikutip Senin 4 Oktober.
Adapun harga pembelian saham akan ditentukan lebih lanjut oleh para pihak yang terlibat dalam aksi jual beli tersebut. Rencana transaksi dilakukan berdasarkan nilai perusahaan (enterprise value) MAG sebesar Rp502,5 miliar.
"Para penjual akan menyampaikan rincian harga pembelian saham dan jumlah pelunasan utang dari MAG kepada PALM paling lambat 2 hari kerja sebelum tanggal penyelesaian rencana transaksi," kata manajemen.
BACA JUGA:
Manajemen PALM menilai, penjualan saham MAG dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk dapat memberikan hasil investasi yang optimal dan dipercaya. Divestasi anak usaha diharapkan memberikan manfaat dan dampak positif bagi perseroan, pemangku kepentingan dan para pemegang saham perseroan.
MAG adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan perkebunan kelapa sawit dan sudah beroperasional sejak tahun 1982. Berdasarkan dokumen legal, MAG memiliki hak guna usaha seluas kurang lebih 8.625 hektar (ha).
Dari total hak guna usaha tersebut, yang sudah ditanami sekitar 6.295,30 ha yang terdiri dari 5.575,28 ha untuk tanaman menghasilkan dan sekitar 720,02 ha untuk tanaman belum menghasilkan. Lokasi perkebunan terletak di Desa Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Perusahaan memiliki dan mengoperasikan pabrik kelapa sawit dengan kapasitas pabrik sebesar 30 ton per jam.
Mengingat aksi penjualan saham MAG ini tergolong transaksi material, maka PALM akan meminta restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Independen pada Selasa, 9 November 2021.