Bagikan:

JAKARTA - PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. melakukan tindakan tegas dengan melaporkan tiga akun Telegram yang mencatut nama perusahaan ke polisi karena diduga melakukan kegiatan investasi ilegal alias bodong.

Dalam keterbukaan informasi, emiten dengan ticker saham SRTG itu mendeteksi adanya penggunaan aplikasi Telegram atas nama perseroan yang memakai nama direksi perseroan sebagai admin secara tidak sah.

“Diduga untuk keperluan dan kepentingan menjaring (para) investor dan melawan hukum,” ungkap Sekretaris Perusahaan Saratoga Sandi Rahaju seperti yang dikutip pada Selasa, 6 Juli.

Adapun tiga akun Telegram yang dimaksud adalah Group Telegram 1 SARATOGA_Sahabatmiliader dengan admin fiktif @Michael_soeryadjaya.

Lalu, Group Telegram 2 PT SARATOGA_1GRUP dengan admin fiktif @Michael_soeryadjaya1. Serta, Group Telegram 3 Devin_Saratoga dengan admin fiktif @Devin_Wirawan.

“Informasi atau fakta material tersebut secara hukum merugikan nama baik perseroan dan direksi yang namanya digunakan secara tidak sah walau tidak memiliki dampak terhadap kondisi keuangan dan operasional perseroan,” tutur Sandi.

Lebih lanjut, entitas usaha  milik konglomerat sekaligus Menteri Pariwisata Sandiaga Salahuddin Uno itu lantas melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 atas dugaan tindak pidana Manipulasi Informasi Elektronik Seolah-olah Data Otentik.

“Perseroan mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan perseroan, dan untuk berinvestasi harap melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada perseroan melalui kontak yang tertera di website resmi,” tutup Sandi.