Kejaksaan RI Dapat Opini  WTP, Temuan BPK: Belum Setor Uang Tilang Rp757 Juta
Ceremoni penyerahan opini WTP dari BPK kepada Kejaksaan RI (Foto: BPK)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020. Opini tersebut menunjukkan bahwa Laporan Keuangan Kejaksaan RI posisi tanggal 31 Desember 2020 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto mengatakan opini ini bukan merupakan hadiah, namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kejaksaan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara.

“Opini Wajar Tanpa Pengecualian tidak berarti Laporan Keuangan Kejaksaan RI bebas dari kesalahan. BPK masih menemukan kelemahan dalam SPI maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 24 Juni.

Menurut Hendra, beberapa catatan yang ditemukan BPK antara lain pengelolaan dan penatausahaan uang titipan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) belum tertib, sehingga terdapat potensi penyalahgunaan uang titipan.

Lalu, pengelolaan dan upaya penyelesaian piutang uang pengganti belum optimal diantaranya 11 putusan masih belum ditemukan berkasnya, serta pengelolaan persediaan barang rampasan belum memadai dan belum jelas status perkembangan penyelesaiannya.

“BPK juga menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu bahwa terdapat kelebihan bayar realisasi belanja barang dan belanja modal di beberapa Satker Kejaksaan RI dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tilang belum disetorkan ke Kas Negara dari Rekening Tilang Nasional ke Kas Negara,” tuturnya.

Dalam penelusuran VOI dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Periode 2020, diketahui bahwa Kejaksaan RI termasuk satu diantara empat kementerian/lembaga yang belum menyetor PNBP ke kes negara.

“Kejaksaan Republik Indonesia berupa denda dan biaya perkara tilang putusan tahun 2019 dan tahun 2020 yang belum dialihkan dari rekening Tilang Nasional 1 dan Tilang Nasional 2 ke Kas Negara serta kelebihan titipan tilang belum disetor sebesar Rp757.153.000,” demikian catatan BPK dalam LKPP 2020.

Meski demikian, Hendra memastikan jika Kejaksaan telah menindaklanjuti rekomendasi temuan pemeriksaan.

“BPK mengapresiasi beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan ketika pemeriksaan masih berlangsung dengan ketentuan yang berlaku agar di tahun yang akan datang opini atas laporan keuangan Kejaksaan RI dapat dipertahankan,” tutup Hendra.